DJP Intip Transaksi Kartu Kredit, Menko Darmin : Itu Bukan Rahasia Bank

JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan perbankan melakukan pelaporan transaksi kartu kredit. Aturan ini terdapat pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016. Pihak perbankan pun diwajibkan untuk melaporkan transaksi kartu kredit setiap bulannya ke Direktorat Jenderal Pajak.

Kebijakan ini sempat menuai pro kontra, baik dikalangan perbankan maupun masyarakat. Pasalnya, kebijakan ini dikhawatirkan dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat mengenai kartu kredit.

Menanggapi rencana ini, Darmin pun cukup terkejut ketika dikonfirmasi oleh awak media mengenai peraturan yang baru saja dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan. Namun, Darmin menegaskan bahwa data kreditur bukanlah merupakan data yang harus dijaga kerahasiaannya oleh pihak perbankan. Pasalnya, data ini berbeda dari data debitur yang harus dijaga oleh internal pihak perbankan.

Sebab itu, Darmin mengungkapkan bahwa perbankan dapat membuka data kartu kredit kepada DJP. Data ini pun juga dapat memberikan manfaat bagi informasi perpajakan yang saat ini sangat dibutuhkan oleh DJP.

“Memang itu bukan rahasia bank. Mestinya kalau enggak rahasia bank ya enggak apa-apalah,” kata Darmin saat ditemui di kantornya, Kamis (31/3/2016).

Sebelumnya, Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas mengungkapan bahwa aturan ini telah dapat dilaksanakan oleh DJP. Sebab, hal ini tidak melanggar regulasi, baik UU, maupun peraturan Bank Indonesia.

“Semua UU yang mengatur kerahasiaan data membuka kemungkinan kalau untuk kepentingan nasional bisa, dengan persetujuan OJK misalnya. Secara itu dilakukan bukan secara umum, enggak ada masalah,” jelas Ronald.

 

Sumber: okezone.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar