Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Batal Naik

JAKARTA – Pemerintah akhirnya membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi pekerja bukan penerima upah alias pengusaha mandiri dan professional. Namun pembatalan kenaikan iuran ini hanya bagi kelas III.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, keputusan pembatalan diambil dengan beberapa pertimbangan. Antara lain, masukan masyarakat, pemangku kepentingan dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Selain itu peserta kelas III adalah masyarakat kelas bawah, perlu perlindungan dari Negara,” katanya, di Komplek Istana Negara Jakarta, Kamis (31/3).

Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan memutuskan kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan untuk golongan peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja.

Untuk pekerja kelas III, iuran naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 30.000 per orang per bulan. Dengan pembatalan ini maka nantinya iuran BPJS Kesehatan kelas III akan dikembalikan ke iuran semua sebesar Rp 25.500 per bulan. Sementara untuk kelas lain tetap naik.

Meskipun batal naik, Pramono bilang, tetap akan ada perubahan fasilitas pelayanan bagi peserta kelas III. Jika sebelumnya dengan iuran Rp 25.500 per bulan, peserta tidak boleh dirawat di kelas I, sekarang boleh. “Supaya tidak ada diskriminasi,” katanya.

Migrasi ke kelas III

Koordinator Advokasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch Timboel Siregar berharap pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan juga berlaku untuk kelas I dan kelas II. “Seharusnya untuk keseluruhan,” katanya.

Pembatalan kenaikan yang hanya untuk kelas III dikhawatirkan akan terjadi migrasi terhadap peserta PBPU kelas I dan II ke kelas III. Apalagi peserta kelas III juga boleh mendapat perawatan kelas I.

Di sisi lain, pengusaha belum puas dengan keputusan pemerintah. Pengusaha tetap keberatan dengan perubahan pagu batas minimum upah per bulan sebagai dasar penghitungan besaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak diakomodasi. Sebelumnya pagu batas minimum menjadi Rp 8 juta untuk lima anggota keluarga, dari sebelumnya dua kali penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

“Kami harap perhitungan itu dikaji lagi,” kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sanny Iskandar. Dengan perubahan ini iuran maksimal naik menjadi Rp 400.000 dari sebelumnya Rp 236.250 per bulan

Aturan Baru Iuran BPJS

Jenis Sebelum Perubahan Mulai Berlaku
Iuran PB I Rp 19.225 per orang per bulan Rp 23.000 per orang per bulan 1 Januari 2016
Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)
(1)    Ruang Perawatan Kelas III Rp 25.500 per orang per bulan Rp 30.000 per orang per bulan (dibatalkan)  

 

 

 

1 apr 2016

 

(2)    Ruang perawatan kelas II Rp 42.500 per orang per bulan Rp 51.000 per orang per bulan
(3)    Ruang perawatan kelas I Rp 59.500 per  orang per bulan Rp 80.000 per orang per bulan

Aturan Baru BPJS Kesehatan

  1. Batas paling tinggi upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) adalah Rp 8 juta, sehingga iuran naik maksimal RP 400.000 per bulan dari sebelumnya Rp 236.250 per bulan untuk lima anggota keluarga.
  2. Sanksi untuk pemberi kerja yang belum mendaftarkan pekerjanya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional adalah teguran tertulis, denda, atau tidak mendapat pelayanan public tertentu.
  3. Iuran Jaminan Kesehatan bagi pegawai negeri sipil, anggota TNI, Polri, pejabat Negara, pimpinan dan anggota DPRD, serta pegawai pemerintah non PNS sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. IuranSumber: Kontan

    http://www.pemeriksaanpajak.com

    pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , ,

Tinggalkan komentar