
JAKARTA. Keinginan pemerintah dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mendapatkan harga batubara lebih murah untuk pembangkit listrik mulut tambang milik tampaknya bakal alot. Pengusaha pertambangan batubara yang tergabung dalam Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) meminta pemerintah tetap mempertahankan batasan margin 10%-25%.
Direktur Eksekutif APBI Supriatna Suhala menyatakan bisa memahami keberatan PLN jika harus memberikan margin 25% kepada perusahaan batubara. Apalagi saat ini harga batubara sedang murah. Namun dia berharap, pemasokan batubara ke PLN tidak merugikan perusahaan tambang batubara.
Saat ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang merevisi Peraturan Menteri ESDM No 10/2014 tentang Tata Cara Penyediaan dan Penetapan Harga Batubara untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang. Nah, dalam revisi ini, pemerintah ingin member kesempatan lebih luas pada PLN dan perusahaan tambang untuk melakukan negosiasi harga.
Sebagai catatan dalam aturan yang berlaku saat ini, PLN harus membeli batubara untuk pembangkit di mulut tambang. Hitungan harganya adalah biaya penambangan plus fee sebesar 25%.
Menurut Supriatna, fee ideal di atas 10%. Sebab perusahaan batubara harus membayar pelbagai beban dan harus mencatatkan keuntungan. Ia mencontohkan, saat ini rata-rata beban pembayaran kredit perbankan kredit perbankan di atas 10%.
Lagi pula, kata Supriatna, margin keuntungan ini harus lebih menarik ketimbang bunga deposito perbankan. “Kalau kurang dari 10% untuk apa pengusaha repot-repot ke hutan belantara dan menggali batubara, santai di rumah bisa mendapatkan imbal hasil 10% dari bank,” terang Supriatna kepada KONTAN, Rabu (30/3).
Namun dia mengakui bahwa hingga saat ini APBI belum mengusulkan secara resmi revisi Permen itu.
Kepala Divisi Batubara PLN, Herlen menyatakan, persentase margin penjualan batubara sebesar 25% terlalu tinggi bagi PLN selaku pembeli batubara. Apalagi saat ini harga batubara sedang rendah.
Dia menandaskan, setiap pihak memang memiliki kepentingan. Misalnya, PLN menginginkan harga batubara yang murah, sementara pemerintah ingin mengamankan royalty batubara. Di sisi lain, perusahaan tambang juga ingin tetap untung. “Itu yang harusnya disesuaikan lagi,” terangnya kepada KONTAN.
Kendati begitu, margin batubara mulut tambang di angka 10% masih realistis. “ Sebagai pembeli ingin di bawah 10%. Tapi keputusan tergantung pemerintah,” katanya.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar