Tak Masalah Data Kartu Kredit

DIREKTORAT Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengaku sudah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait keluarnya aturan yang mewajibkan bank dan lembaga penyelenggara kartu kredit melaporkan data nasabahnya. Aturan itu ada dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/ PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Perpajakan serta Tata Cara Penyampaian yang terbit 23 Maret 2016.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Mekar Satria Utama mengaku, pembicaraan  antara pemerintah, BI, dan OJK sudah dilakukan sejak 1,5 tahun lalu. Namun saat itu perbankan menolak karena pembukaan data kartu kredit terkait kerahasiaan nasabah. “Tapi OJK menyatakan bahwa transaksi kartu kredit itu sistem informasi debitur, tidak berkaitan dengan kerahasiaan nasabah,” katanya, Kamis (31/3).

Atas aturan itu, Deputi Gubernur BI Ronald Waas mengaku masih mempelajari. Namun menurutnya pembukaan data nasabah untuk kepentingan nasional memungkinkan. “Nggak ada masalah,” katanya. Hal sama dikatakan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto. Sementara Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) Asmawi Syam bilang, penyampaian data nasabah kartu kredit memungkinkan termasuk informasi batas pagu kredit. Yang tidak boleh adalah saldo rekening tabungan debitur.

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , ,

Tinggalkan komentar