JAKARTA – Produsen pipa baja saluran air dalam negeri boleh tersenyum lega setelah pemerintah mewajibkan pemberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk ini. Dengan wajib SNI, artinya pipa baja saluran air impor tak bisa gampang melenggang masuk ke pasar Indonesia.
Nah, aturan wajib memiliki label dan sertifikasi SNI menjadi kesempatan bagi industry dalam negeri bersaing dengan pipa baja impor. Salah satu perusahaan pipa baja bisa ambil untung atas beleid ini adalah, PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR).
Bayu Nimpuno, Head of Corporate Communication BNBR bilang, produk pipa baja saluran air yang mereka produksi sudah memenuhi ketentuan yang diatur pemerintah. “Produk pipa baja kami memiliki sertifikasi SNI dan sudah memenuhi standar internasional,” kata Bayu kepada KONTAN, Minggu (3/4).
Meski punya peluang positif dari beleid tersebut, namun Bayu belum bisa menggambarkan dampak positifnya. Yang jelas, Bayu memastikan Bakrie Pipe Industries akan berjualan seperti biasa. “Kalau laku bagus, kalau dapat proyek ya Alhamdulillah. Kalau tidak dapat, kami cari lagi yang lain,” jelasnya.
Sejatinya tak hanya Bakrie Pipe Industries saja yang diuntungkan aturan SNI pipa baja saluran air tersebut. Produsen pipa baja lain yang sudah memiliki sertifikasi SNI juga mendapatkan kesempatan yang sama.
Sebagaimana kita ketahui, aturan wajib SNI pipa baja saluran air tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11 tahun 2016 tentang Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia Pipa Baja Saluran Air Dengan Atau Tanpa Lapisan Seng Secara Wajib. Aturan yang diteken 22 Februari lalu tersebut akan berlaku penuh enam bulan, atau bulan Agustus 2016.
Sebagaimana aturan wajib SNI yang berlaku, produk yang wajib SNI tak bisa beredar di pasaran jika belum memiliki sertifikat SNI dan tanda SNI pada produknya. Pemberlakuan SNI wajib dengan alasan keamanan, kesehatan dan keselamatan konsumen.
Dihubungi secara terpisah, Mas Wigrantoro Roes Setiyadi, Direktur Utama Bakrie Pipe tak banyak berkomentar. Dia hanya bilang, aturan tersebut akan mendukung industry pipa baja. “Kami sambut baik aturan SNI pipa baja untuk saluran air tersebut,” tutur Mas Wigrantoro singkat.
Selain menetapkan wajib sertifikasi SNI, produsen atau importer pipa baja saluran air wajib menyampaikan realisasi produksi atau impor pipa baja saluran air secara berkala ke pemerintah.
Lantas, bagaimana produk pipa baja saluran air yang tidak memiliki SNI yang beredar di pasaran saat ni? Saleh Husin, Menteri Perindustrian bilang, produk tesebut harus ditarik dari pasaran. “Pipa baja saluran air yang tidak memenuhi ketentuan SNI wajib, harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan sesuai ketentuan,” kata Saleh.
Ada pengecualian
Meski aturan akan berlaku, namun pemerintah member kelonggaran untuk impor pipa baja saluran ai criteria tertentu. Saleh bilang, yang mendapat pengecualian :Pertama, produk tersebut punya standar sendiri atau standar internasional dengan ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan SNI 0039:2013
Kedua, produk tersebut untuk keperluan hibah dari Negara asing, untuk barang contoh uji Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) – SNI. “Impor pipa baja saluran air harus melalui pertimbangan teknis yang diterbitkan Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE),” tegas Saleh.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar