
JAKARTA. Malang nian nasib masyarakat Nias. Sejak Jumat (1/4) hingga Minggu (3/4) kemarin, mereka masih merasakan kegelapan akibat pemadaman listrik secara bergilir.
Musabab pemadaman listrik adalah berhenti beroperasinya dua pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) alias genset sewa di Nias. Kedua PLTD tersebut, yakni PLTD Moawo berkapasitas 10 megawatt (MW) dan PLTD Lasara Idanoi berkapasitas 10 MW.
Sokhiatulo Laoli, Bupati Nias bilang, sejatinya pemadaman listrik terjadi sejak 25 Maret 2016. “Hari itu kami sudah mendapatkan laporkan dari PLN Gunung Sitoli dan mereka sudah ketakutan dengan kondisi ini sehingga kami diminta bantu untuk menghubungi PLN Pusat, meskipun sebenarnya itu bukan menjadi wilayah kerja kami,” terang Sokhiatulo Laoli, Bupati Nias kepada KONTAN, Minggu (3/4).
Hasil dari pelaporan tersebut, muncul kontrak perpanjangan sewa genset selama setahun yang diteken pada tanggal 25 Maret 2016. Namun seminggu pasca perpanjangan kontrak, mesin genset yang memasok listrik ke Pulau Nias justru tidak beroperasi. Akibatnya, pemadaman listrik tetap saja berlangsung di wilayah Nias.
Penyebab pengoperasian genset di Nias berhenti karena APR Energy, perusahaan pengelola mesin genset di Nias, mogok menyuplai listrik. Nizar, perwakilan APR Energy sekaligus perwakilan Asosiasi Pengusaha Genset menyebut, alasan pemogokan karena PLN masih menunggak biaya sewa mesin genset untuk untuk wilayah Sumatera Utara.
Namun, APR Energy enggan menjelaskan alasan penghentian operasi listrik mereka lakukan di Nias, yang notabene lokasi berbeda dengan Sumatera Utara. “Tanyakan kepada PLN saja, saya sudah berkirim surat sama PLN jadi Anda cari saja surat–suratnya, ada kok di sana,” ungkap Nizar.
Direktur Bisnis Regional PLN Sumatera Amir Rosidin tak menampik ada perselisihan antara PLN dengan APR Energy di wilayah Sumatra Utara. Tepatnya, sengketa mengenai pembayaran sewa listrik untuk kontrak di Tanjung Morawa.
Versi PLN, pangkal perselisihan itu karena mereka diminta untuk membayar 100% tarif sewa. Padahal PLN hanya memakai 22% daya listrik yang disediakan APR Energy.
Mengenai kontrak sewa genset di Nias sendiri, manajemen PLN memastikan telah membayar sewa pembangkit listrik untuk wilayah Nias tersebut. “Pembayaran berjalan lancar sesuai dengan tagihan yang disampaikan kepada PLN,” kata Amir.
PLN juga menyatakan telah membuat kontrak dengan perusahaan penyewa pembangkit listrik di Nias yaitu PT Kutilang Paksi Mas selama satu tahun. Kedua belah pihak sudah meneken kontrak bisnis sejak 25 Maret 2016.
Menurut PLN, dalam kesepakatan itu, pelaksana tugas di lokasi genset sudah berjanji akan mengoperasikan mesin di hadapan Polres Nias dan Direktur Objek Vital Nasional Polda Sumut serta PLN. Namun, PLN menyebut, APR Energy justru sudah tidak menepati janji.
Manajer Senior Public Relations PT PLN (Persero) Agung Murdifi juga menegaskan, mestinya masalah yang terjadi antara PLN dengan APR Energy di Sumatera Utara tak berimbas pada pengoperasian genset di wilayah Nias. Pasalnya, kontrak bisnis kedua wilayah tersebut berbeda.
“Semua tagihan sewa PLTD Nias yang telah masuk ke PLN dan telah di verifikasi oleh PLN semua telah terbayar,” tandas Agung.
Pakai Perpres
Untuk menyelesaikan permasalahan dengan APR Energy, PLN berencana mengusung peraturan presiden (Perpres) 4/2016 sebagai payung hukum kontrak. Beleid itu juga mengatur mengenai selisih paham kontrak.
Penyelesaian akan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang akan meminta verifikasi dari kedua belah pihak. “Dan ini merupakan hal biasa dalam bisnis, masalah perdata,” kata Amir.
Sementara ini, untuk mengatasi pemadaman di wilayah Nias, PLN mengaku telah mengirimkan sebanyak 17 genset ke Nias guna memenuhi pasokan listrik di wilayah itu.
Belasan genset tersebut diambil dari seluruh area di wilayah Sumatera Utara, seperti dari Sibolga 6×50 kVa, Binjai 3×100 kVA, Pematang Siantar 1×100 kVA, Padang Sidimpuan 2×100 kVA + 50 kVA, Medan 1×100 kVA, Lubuk Pakam 1×100 kVA dan Rantau Prapat 1×100 kVA.
Manajemen PLN telah melakukan pengiriman genset gelombang I sebanyak 10 genset dengan dengan total kapasitas 650 kVA di Nias. Lantas pada pengiriman genset gelombang II, PLN akan mengirimkan tujuh genset dengan total kapasitas 600 kVA. Hanya saja tak ada kepastian apakah ini menjamin tak ada pemadaman.
Bupati Nias berharap agar PLN segera menyelesaikan masalah internal dengan APR Energy sehingga pasokan listrik ke Kepulauan Nias tidak mengalami byarpet lagi. “Harapan kami janganlah PLN sebesar ini ingkar terhadap kontrak yang dia buat kepada pihak ketiga,” ujar Laoli.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar