Jakarta -Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sekarang bisa mengakses data transaksi kartu kredit. Ini berlaku setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama, menyatakan bahwa data itu akan menjadi pendukung untuk pemeriksaan terhadap wajib pajak melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
“Itu data pendukung untuk pemeriksaan,” kata Mekar kepada detikFinance, Kamis (31/3/2016).
Berikut rincian aturan tentang kewajiban lapor data transaksi kartu kredit:

Sumber: detik.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar