JAKARTA – Pemerintah akan membangun 16 pusat logistic berikat (PLB) baru yang tersebar di beberapa kawasan industry di Indonesia pada tahun ini. Tidak hanya menyimpan bahan baku industry, pusat logistic yang akan dibangun akan membantu persediaan bahan bakar minyak (BBM).
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Heru Pambudi bilang selain Pulau Jawa, PLB juga akan ada di luar Pulau Jawa. Nantinya, setiap kawasan industry akan memiliki satu pusat logsitk berikat.
Enam belas pusat logistic berikat baru itu akan menambah 11 pusat logistic berikat yang sebelumnya sudah diresmikan. Provinsi yang dinilai sudah siap menambah jumlah PLB antara lain Jawa Timur. Di provinsi itu, pemerintah menyiapkan empat PLB.
Juga di Sulawesi Selatan sebanyak satu PLB. “Semuanya akan beroperasi 7×24 jam nonstop,” kata Heru, Senin (4/4). Dengan PLB ini maka perusahaan manufaktur yang memerlukan suplai bahan baku, bisa menggunakan barang yang tersedia di pusat logistic berikat. Sistem ini bertujuan memindahkan gudang penyimpanan yang selama ini berada di Singapura.
Konsep pusat logistic berikat juga akan digunakan untuk menjaga suplai BBM, bak kebutuhan industry atau konsumsi. “Pusat logistic berikat (PLB) khusus BBM tidak hanya di satu tempat, tetapi beberapa tempat,” katanya.
Pemerintah dan PT Pertamina saat ini masih menghitung apakah pencadangan dalam bentuk minyak mentah atau olahan. Menurut Heru, pihak yang akan terlibat dalam pembangunan pusat logistic berikat itu adalah Pertamina. Selain itu ada perusahaan swasta lain yang tertarik, yaitu PT Vopak Indonesia.
Pembangunan PLB khusus BBM akan mendorong efisiensi di sector minyak dan gas. Hitungan Bea dan Cukai, efisiensi di sector migas dengan adanya PLB mencapai Rp 7 triliun. Hitungan itu berdasarkan proyeksi biaya logistic, jika dibandingkan membeli langsung bahan baku dan barang modal dari Singapura.
PLB adalah bagian Paket Ekonomi Jilid II. Tempat ini untuk menimbun barang asal luar daerah pabean atau dari tempat lain di daerah pabean. Sesuai Peraturan Pemerintah No 85/2015 tentang Revisi Aturan Kawasan Berikat, ada fasilitas fiscal dan non-fiskal di PLB. Misalnya, penundaan bea masuk dan pajak impor. Ada pula fasilitas penyimpanan produk hingga tiga tahun sampai terjual.
Sampai tahun depan ditargetkan ada 50 perusahaan berinvestasi di PLB. Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro yakin pusat PLB akan berdampak positif pada peningkatan pelayanan dwelling time. Sebab barang impor bisa langsung dibaw ke PLB sehingga mengurangi waktu post custom clearance.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar