BKPM Cabut Lima Izin Investasi

JAKARTA. Badan Koordinai Penanaman Modl (BKPM) mengungkapkan telah mencabut lima izin investasi asing (PMA) senilai Rp 322,46 miliar. Lima investasi itu di luar proyek kerjasama Pemerintah Swasta (KPS)

Pencabutan itu merupakan bagian dari upaya BKPM menyelesaikan masalah penyumbatan, alias debottlenecking di berbagai proyek. Sebelumnya, pada akhir 2014, ada 95 proyek investasi yang mangkrak karena berbagai masalah.

Lima izin proyek investasi yang dicabut ini merupakan bagian dari puluhan proyek yang mangkrak tersebut. Pencabutan ini dilakukan karena sejumlah alasan.

Kepala BKPM Franky Sibarani mengungkapkan, salah satu alasannya ialah, pertama, kegiatan usaha yang dilakukan tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan oleh BKPM. “Ada juga karena kemeterian lain telah mencabut izin kegiatannya,” kata Franky, Senin (4/4) di Jakarta.

Dari lima yang dicabut tadi, empat diantaranya karena memang izinnya tidak sesuai dengan aktifitas bisnis. Mereka itu terdiri atas bidang usaha portal web site, dan konsultan manajemen. Sementara empat lainnya berasal dari bidang usaha perdagangan yang  kesemuanya ada di Jakarta.

Satu izin lagi adalah dalam usaha penangkapan ikan, industry pengolahan dan pengawetan ikan di Papua Barat. Sayangnya Franky menutupi identitas PMA tersebut.

Selain dicabut, dari 95 proyek yang sempat magkrak tadi, Sembilan diantaranya berhenti beroperasi, dengan nilai investasi Rp 5,1 triliun. Selain itu, sebanyak 27 proyek dilanjutkan kembali, 35 proyek dilanjutkan kembali, 35 proyek masih difasilitasi, dan sisanya merupakan proyek yang tergolong KPS.

Direktur Institut for Development for Economic and Finance (INDEF) Enny Srihartati bilang, pencabutan izin ini perlu diapresiasi karena akan menjadi catatan atas kepastian hukum di Indonesia.

Investor harus benar-benar merealisasikan investasinya sesuai dengan perencanaan. Sebab, hal itu akan memengaruhi pencapaian target pembangunan. Jika ada proyek yang tidak sejalan dengan perencanaan, akan mengganggu pemerintah. Pemerintah juga dituntut hati-hati jika akan mengeluarkan izin investasi.

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar