
Setidaknya ada 800 orang pengusaha dan politikus Indonesia merupakan klien dari sebuah firma hukum asal Panama, Mossack Fonseca.
Hal itu seperti tercantum dalam dokumen finansial (The Panama Papers) penyewa firma itu untuk mendirikan perusahaan bebas pajak di luar negeri.
Bagi Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, banyaknya pengusaha dan tokoh asal Indonesia yang lebih memilih menaruh dananya ke luar negeri tersebut miris.
“Seharusnya atas nama bangsa, mereka merepatriasi dananya ke dalam negeri,” sesalnya ketika ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4).
Fadli kemudian menghubungkan The Panama Papers dengan digolkannya undang-undang pengampunan pajak (tax amnesty). Menurutnya, salah satu tujuan baik dari tax amnesty adalah untuk mengajak para pemilik dana besar asal Indonesia untuk lebih memilih simpan uangnya ke dalam negeri.
“(Karenanya), mereka jangan dikriminalisasi. Soal tax amnesty, kita ingin dana yang disimpan itu masuk ke Indonesia. (Tax amnesty) bisa dijamin mungkin mendapat perlakuan baik, dana tidak keluar,” pungkasnya.
Sumber: rmol.co
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar