
Jakarta -Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera bertemu dengan kalangan perbankan, untuk menjelaskan kebijakan kewajiban pelaporan transaksi kartu kredit nasabah. Termasuk merancang aturan lebih teknis.
“Memang sudah persiapkan pertemuan berikutnya. Kita bertemu dulu Perbanas dan Himbara untuk pembicaraan teknis,” kata Mekar Satria Utama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas, di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (5/4/2016).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016 yang merupakan landasan hukum kebijakan tersebut, tertera laporan perdana perbankan diterima pada 31 Mei 2016. Selanjutnya harus diserahkan setiap bulan.
Mekar menjelaskan, ada kemungkinan ini dikecualikan untuk beberapa perbankan, mengingat adanya perbedaan pengelolaan sistem teknologi informasi.
“Dipahami bahwa setiap bank menggunakan sistem IT berbeda terkait penanganan kartu kredit. Memang harus dibicarakan lebih detail,” ujarnya.
Diterbitkannya kebijakan tersebut dilandasi dengan Undang-undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), yang memperbolehkan melacak berbagai data dari pihak ketiga. Kemudian didukung dengan kepastian bahwa data transaksi kartu kredit bukanlah kerahasiaan.
“Ini memang sudah ada klarifikasi dari OJK bahwa ini bukan masuk kerahasiaan nasabah,” tegas Mekar.
Pentingnya data ini bagi Ditjen Pajak adalah untuk membandingkan perilaku dan nominal konsumsi nasabah dengan Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilaporkan setiap tahunnya. Perbedaan yang signifikan akan menjadi dasar untuk Ditjen Pajak melanjutkan ke tahap pemeriksaan.
“Jadi ini adalah data pembanding, bukan pengenaan pajak baru terhadap transaksi kartu kredit,” ungkapnya
Sumber: Detik.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar