Banyak WNI Simpan Kekayaan di Luar Negeri, Kejagung Sulit Telusuri Aset Koruptor

indexJAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung hingga saat ini masih mengkaji validitas data dari “Panama Papers” yang membocorkan sejumlah nama orang Indonesia yang menyimpan dananya di luar negeri melalui perusahaan offshore.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mrngatakan, pihaknya kemungkinan akan terkendala saat menelusuri aset yang disimpan perusahaan offshore itu.

“Kalau kesulitan mungkin saja ada. Tapi tugas harus dikerjakan. Tapi kalau ada korupsinya ya,” ujar Arminsyah saat dihubungi, Rabu (6/4/2016).

Arminsyah mengatakan, banyak instansi di luar Kejagung yang berwenang menangani penelusuran aset di luar negeri. Jika dari sejumlah nama yang tercantum diketahui terlibat tindak pidana di Indonesia, maka pihaknya akan bekerja sama dengan instasi terkait.

“Itu (menelusuri) bukan kewenangan kita. Ada PPATK, ada pengawasan alur keluar masuk uang, Bank Indonesia, OJK,” kata Arminsyah.

Meski begitu, kata Arminsyah, belum tentu orang yang menyimpan asetnya di perusahaan offshore yang kebanyakan ada di negara-negara bebas pajak itu  berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Siapapun bisa saja menyimpan uangnya di mana saja.

“Orang taruh duit itu kan duit dia. Yang dilanggar apa, kan arus masuk keluar uang. Kalau pencucian uang, lain hal,” kata Arminsyah.

Kebocoran dokumen finansial “Panama Papers” berasal dari dokumen firma hukum Mossack Fonseca yang berbasis di Panama.

Dalam daftar tersebut, terdapat nama-nama politisi, bintang olahraga, dan selebriti yang menyimpan uang mereka di berbagai perusahaan offshore di luar negeri demi menghindari pajak.

Berdasarkan data yang dimiliki Tempo, terdapat 803 warga Indonesia yang tercatat dalam Dokumen Panama Papers tersebut.

Tiga tahun sebelumnya yakni pada tahun 2013 dokumen serupa juga sempat bocor ke publik dan disusun dalam sebuah laporan investigasi bernama “Offshore Leaks”. Di situ, ada 2.961 orang Indonesia yang terdaftar dalam 23 perusahaan.

Sumber informasi “Offshore Leaks” ini berbeda dari “Panama Papers” yang sekarang juga diributkan, meski memiliki persoalan yang sama yakni dugaan penyimpanan aset di luar negeri untuk menghindari pajak.

Data “Offshore Leaks” berasal dari firma Portcullis TrustNet di Singapura dan Commonwealth Trust Ltd di British Virgin Island. Sedangkan “Panama Papers” berasal dari dokumen yang bocor dari firma hukum, Mossack Fonseca di Panama.

Modus penanaman aset di luar negeri diduga dimanfaatkan untuk aksi kejahatan mulai dari penggelapan pajak, hingga pidana pencucian uang. Meski di sisi lain, penyimpanan aset di luar negeri masih dilegalkan sebagai salah satu strategi bisnis.

Baik “Offshore Leaks” maupun “Panama Papers” sama-sama diterbitkan International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ), jejaring wartawan lintas negara.

 

Sumber : kompas.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar