DJP Jateng I Siapkan Sel Khusus Bagi Penunggak Pajak

tax4Bisnis.com, SEMARANG – Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I sedang mempersiapkan sel khusus bagi penunggak pajak.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I Dasto Lesdyanto mengatakan pihaknya tengah berkoordiansi dengan kantor wilayah kementerian hukum dan Hak Asasi Manusia terkait pelaksanaan penahanan atau sandera badan bagi penunggak pajak tersebut.

“Kita akan siapkan sel khusus di Semarang untuk WP yang tidak melunasi pajaknya sampai batas waktu yang ditentukan,” paparnya, Kamis (10/3/2016).

Bila telah melewati berbagai proses tertentu, dan telah masuk pada tahapan gijzeling (paksa badan), WP tersebut bisa disandera selama enam bulan di sel tersebut.

“Sampai masuk tahapan penahan ini cukup panjang, dan ada batasan nominal pajak tertentu. Kami juga harus melakukan pencegahan agar WP yang bersangkutan terkena larangan tidak boleh ke luar negeri,” ujarnya.

Dia mengungkapkan sejauh ini terdapat dua WP yang sudah memasuki tahap gijzeling. Meskipun begitu, satu WP langsung melunasi kewajibannya, sehingga tidak perlu melalui proses selanjutnya, hingga masuk pada tahap penahanan.

“Satu lagi yang belum membayar. Prosesnya akan terus dilanjutkan. Koordinasi dengan Kanwil Hukum dan HAM semoga bisa selesai dalam waktu dekat ini,” katanya.

 

Sumber : bisnis.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar