Lajang Bergaji Rp 4,5 Juta/Bulan Bebas Pajak, Yang Beristri dan Punya anak?

Jakarta -Masyarakat dengan penghasilan Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan akan dibebaskan dari pembayaran pajak. Ini seiring dengan keputusan pemerintah yang menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Batas PTKP Rp 54 juta per tahun adalah untuk lajang. Sedangkan untuk yang telah memiliki tanggungan istri dan anak, maka ada perbedaan.

“Kalau tanggungan, misalnya punya istri dan anak itu beda lagi batas PTKP-nya,” kata  Direktur Eksekutif Center of  Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo kepada detikFinance, Kamis (7/4/2016).

Definisi tanggungan adalah, anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan, dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh kepala keluarga. Anggota keluarga harus sedarah, dan dalam garis keturunan lurus, juga termasuk anak angkat.

Selain istri dan anak, dalam UU PPh disebutkan, anggota keluarga yang dapat menjadi tanggungan dalam perhitungan PTKP adalah orang tua, mertua, anak kandung, dan anak angkat.

Khusus untuk anak angkat yang berhak masuk dalam PTKP dibatasi, sampai dengan usia batas 18 tahun dan belum memiliki penghasilan. Tanggungan anak juga dibatasi maksimal 3 orang.

Berikut rincian kenaikan PTKP, berdasarkan penghitungan detikFinance dari aturan sebelumnya:

  • Lajang tanpa tanggungan Rp 54 juta per tahun
  • Lajang dengan 1 tanggungan Rp 58,5 juta per tahun
  • Lajang dengan 2 tanggungan Rp 63 juta per tahun
  • Lajang dengan 3 tanggungan Rp 67,5 juta per tahun
  • Menikah tanpa tanggungan Rp 58,5 juta per tahun
  • Menikah dengan 1 tanggungan Rp 63 juta per tahun
  • Menikah dengan 2 tanggungan Rp 67,5 juta per tahun

Sumber : detik.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , ,

Tinggalkan komentar