Laporan SPT Capai 8,9 juta

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat, jumlah pelaporan SPT PPh wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan per 5 April 2016 mencapai sebanyak 8,9 juta laporan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Satria Utama mengatakan, dari jumlah tersebut, sebanyak 5,5 juta diantaranya merupakan laporan secara elektronik (e-filing), sementara sisanya merupakan laporan secara manual.

Pelaporan SPT melalui e-filing pada tahun ini lebih tinggi dibandingkan dengan pelaporan tahun lalu yang hanya 2,6 juta laporan. Ditjen Pajak berharap, sampai akhir April 2016 ini pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dan badan melalui e-filing bisa mencapai 7 juta laporan.

Sumber :KONTAN

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , ,

Tinggalkan komentar