JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat, jumlah pelaporan SPT PPh wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan per 5 April 2016 mencapai sebanyak 8,9 juta laporan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Satria Utama mengatakan, dari jumlah tersebut, sebanyak 5,5 juta diantaranya merupakan laporan secara elektronik (e-filing), sementara sisanya merupakan laporan secara manual.
Pelaporan SPT melalui e-filing pada tahun ini lebih tinggi dibandingkan dengan pelaporan tahun lalu yang hanya 2,6 juta laporan. Ditjen Pajak berharap, sampai akhir April 2016 ini pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dan badan melalui e-filing bisa mencapai 7 juta laporan.
Sumber :KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar