Nama WNI di Panama Papers, Menkeu: Ada yang Sesuai Data DJP

TEMPO.COJakarta – Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menuturkan tak semua nama orang Indonesia, baik pengusaha maupun pejabat dan politikus, yang disebutkan dalam dokumen kepemilikan ratusan perusahaan offshore yang diungkap dalam Panama Papers sesuai dengan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Ada yang sesuai, ada yang tidak. Itu bagus, Panama Papers bisa menambah data yang sudah kami miliki,” kata Bambang di Gedung Parlemen Senayan, Rabu, 6 April 2016.

Terkait dengan dugaan motif orang-orang yang tercatat dalam Panama Papers membuat perusahaan di wilayah surga pajak, Bambang menjelaskan bahwa itu adalah wujud special purpose vehicle (SPV) untuk keperluan bisnis. “Jadi saya pikir itu dalam praktek bisnis internasional, hal biasa. Namun untuk keperluan kami di Indonesia harus dilihat dulu apakah transaksi tersebut berimplikasi pada pembayaran pajak yang tidak sesuai,” ucap Bambang.

Dia menuturkan kepatuhan pembayaran pajak menjadi fokusnya dalam hal ini. Langkah selanjutnya, Bambang mengatakan, pihaknya dalam hal ini DJP akan memeriksa data Panama Papers sebagai referensi tambahan.

Bambang pun mengklaim DJP memiliki data lebih banyak dibandingkan dengan data yang dimiliki Panama Papers. “Data kami lebih banyak, dong. Masak, kami kalah sama wartawan,” ujarnya.

Bambang enggan menanggapi hubungan Panama Papers dengan rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty. “Intinya bukan tax amnesty, tapi pada 2018 akan berlaku yang namanya pertukaran informasi secara otomatis, termasuk rekening bank,” tuturnya.

Dia menegaskan, persoalannya bukan terletak pada kepemilikan SPV tersebut, melainkan pada kepatuhan pelaporan pajaknya. “SPV-nya enggak salah, yang penting transparan, laporannya jelas. Termasuk otoritas pajak yang digunakan benar,” kata Bambang.

Sebelumnya, terkuak nama ratusan perusahaan tercantum dalam sebuah kebocoran dokumen finansial berskala luar biasa dan melibatkan berbagai kepala negara, baik mantan dan yang masih menjabat, politikus, maupun pengusaha besar dunia—termasuk Indonesia. Perusahaan itu didirikan di yurisdiksi bebas pajak, yang diduga bertujuan menghindari pembayaran pajak kepada negara.
Dokumen tersebut diketahui berasal dari sebuah firma hukum kecil tapi amat berpengaruh di Panama yang bernama Mossack Fonseca. Firma ini kerap dipakai orang-orang yang ingin mendirikan perusahaan offshore di Panama sampai British Virgin Island.

Sumber : Tempo.co

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , ,

Tinggalkan komentar