Menkeu Minta Nama WNI di Panama Pulangkan Uang ke RI

menkeuTEMPO.COJakarta – Pemerintah tengah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk mendorong kembalinya dana repatriasi para wajib pajak yang sebelumnya diparkir di luar negeri. Salah satunya dengan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. “Dengan tax amnesty, kami ingin mengambil kembali uang mereka di luar negeri,” ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di gedung Kementerian Keuangan, Jumat, 8 April 2016.

Bambang juga mengimbau sejumlah nama yang berasal dari pengusaha, pejabat, hingga selebritas Indonesia, yang tercatat dalam Panama Papers, agar bisa membawa pulang uangnya ke Tanah Air. “Kami imbau agar mereka repatriasi dana,” katanya.

Bila uang tersebut masuk ke dalam negeri, Bambang menambahkan, pihaknya akan menyiapkan Surat Utang Negara (SUN), Surat Utang Negara Badan Usaha Milik Negara (SUN BUMN) atau obligasi korporasi, dan deposito setahun yang sebagai alternatif bentuk simpanan dana mereka. Sejumlah opsi itu dikeluarkan bagi para wajib pajak yang ingin mengembalikan dananya ke Indonesia.

Penyiapan instrumen ini, menurut Bambang, sangat penting sebagai pendalaman pasar keuangan. Pendalaman keuangan pun semakin mendesak karena dana pihak ketiga dan deposito di perbankan serta nilai transaksi di pasar modal Indonesia masih lebih rendah dibandingkan Singapura, Malaysia, dan Filipina.

Keberadaan pasar keuangan yang likuid dan efisien, menurut Bambang, sangat penting bagi pembangunan untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi tinggi yang berkesinambungan dan inklusif. “Supaya pembiayaan tidak hanya bergantung pada perbankan,” tuturnya.

Sumber: TEMPO

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar