Pemerintah Bakal Cabut Subsidi Listrik

Per 1 Juni, 18 juta pelanggan listrik 900 VA harus bayar kenaikan tarif dua kali lipat

SUBANG. Jika tidak ada aral melintang, pemerintah akan menghapuskan subsidi listrik untuk pelanggan 900 volt ampere (VA) mulai 1 Juni tahun ini atau paling telat 1 Juli.

Total kopral, jumlah pelanggan di golongan ini mencapai 22 juta pelanggan. Hanya, Data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan menyebut, dari jumlah itu, yang tak lagi bisa menikmati subsidi listrik mencapai 18 juta pelanggan. Sisanya, empat juta masih berhak mendapat subsidi.

Kepala Divisi Niaga Perusahaan Listrik Negara (PLN) Benny Marbun menjelaskan, nanti akan ada dua harga untuk pelanggan 900 VA, yang penerima subsidi dan yang tidak. “Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan membuat permen ESDM dengan kategori dua harga itu,” katanya, Sabtu (9/4).

Kementerian ESDM juga belum memutuskan penghentian subsidi akan berlaku sekaligus pada tengah tahun ini atau secara bertahap.

Yang jelas, pelanggan 900 VA yang biasanya membayar Rp 616 per kilo watt per hour (kWh), nanti bakal terkena tarif dua kali lipat lebih menjadi Rp 1.400 per kWh.

Dari pendataan PLN, banyak pelanggan 900 VA yang semestinya sudah tidak lagi mendapat subsidi lantaran punya rumah bagus serta ada kendaraan roda empat. Ada juga yang punya usaha kos-kosan. “Nanti profil pelanggan seperti ini sudah tidak bisa menerima subsidi,” katanya.

Bila ada pelanggan ingin memasang sambungan baru 900 VA, tetap PLN layani. Tarifnya jelas sudah bukan tariff subsidi lagi.

Penghapusan subsidi ini sejalan dengan pengurangan subsidi listrik PLN. Bila tahun lalu, perusahaan pelat merah ini mendapat subsidi Rp 100 triliun dari pemerintah, tahun ini hanya sebesar Rp 60 triliun. Sedang bagi pemerintah, menurut Benny, bisa menghemat dana subsidi Rp 1,73 triliun per bulan.

Keputusan ini, kata Marbun, juga sudah mendapat lampu hijau dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Komisi VII DPR. Dalam rapat terbatas antara Presiden Joko Widodo, Kementerian ESDM dan PLN, Presiden berpesan supaya pelanggan yang berhak menerima subsidi jangan sampai tidak menerima.

Bila ada protes dari masyarakat, pemerintah sudah menugaskan Kementerian Dalam Negeri untuk membuat surat keterangan berstatus penerima subsidi listrik 900 VA. “Kami sudah sosialisasikan ke Mendagri untuk menyiapkan surat ke kelurahan,” imbuh Kepala Pusat Telekomunikasi Publik Kementerian ESDM Sujatmiko kepada KONTAN, Minggu (10/4).

Pengamat ketenagalistrikan Fabby Tumiwa mewanti-wanti pemerintah adanya potensi gejolak di masyarakat lantaran harus membayar tariff listrik yang lebih mahal. “Pemerintah harus mensosialisasikan rencana ini,” ujar dia.

Apalagi, rencana ini juga bertentangan dengan niat pemerintah mendongkrak daya beli. Kenaikan tariff listrik jelas akan memukul daya beli masyarakat, utamanya kelas menengah bawah.

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar