
JAKARTA. Walau ditengarai menjadi tempat penampungan dana para pengemplang pajak, namun realisasi investasi dari negara-negara tax haven cukup besar. Data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menunjukkan, dalam lima tahun terakhir, nilai investasi dari delapan negara tax haven mencapai US$ 8.827 juta atau 6,01% dari total investasi langsung modal asing atau foreign direct investment (FDI).
Data BKPM juga menunjukkan tren penurunan nilai realisasi investasi dari sejumlah negara surga pajak alias tax haven sejak 2010 hingga 2015. Delapan negara yang masuk dalam tax haven, menurut BKPM adalah Barbados, Belize, Bermuda, British Virgin Island, Cayman Island, Luxemburg, Mauritius, dan Seychelles.
Investasi dari British Virgin Island menjadi yang terbesar mencapai 3,5% atau sebesar US$ 5.129 juta selama lima tahun. Diikuti dengan realisasi investasi dari Mauritius sebesar US$ 2.520 juta.
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis mengatakan, pihaknya hanya mencatat nilai realisasi investasi yang masuk ke dalam negeri. Sedangkan nilai investasi Indonesia yang keluar dan menuju negara surga pajak tak dihitung. “Kami hanya bisa menghitung investasi yang masuk,” katanya kepada KONTAN, Senin (11/4).
Namun menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani, mendirikan perusahaan offshore di negara tax haven bukanlah hal aneh. Dia mengakui banyak pengusaha RI mendirikan Special Purpose Vehicle (SPV) di negara-negara surga pajak.
Dia bilang ada tiga motif seseorang mendirikan SPV di negara tax haven. Pertama, dipakai oleh perusahaan leasing untuk dijaminkan kepada pemberi kredit. Kedua, menyembunyikan harta kekayaan. “Jika ada risiko politik besar, mereka gunakan perusahaan itu untuk menyembunyikan harta kekayaan,” katanya, Kamis (7/4) ke KONTAN.
Sedangkan motif ketiga, untuk menghindari atau menggelapkan pajak. Namun biasanya perusahaan dengan motif ini adalah black company, seperti kartel obat bius atau kartel penjualan senjata.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro sebelumnya mengatakan, negara surga pajak yang menjadi favorit pengusaha Indonesia adalah British Virgin Island. Dia menghitung pemerintah dapat mengantongi penerimaan pajak sebesar Rp 114 triliun dengan mengejar nama orang maupun perusahaan Indonesia yang menyimpan asetnya di negara tax haven.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar