ADA NAMA PENGUSAHA & POLITISI INDONESIA DI PANAMA PAPERS
Terbongkarnya dokumen Panama Papers, yang membuktikan adanya perbuatan sejumlah orang dan perusahaan yang ingin menghindari pajak tinggi, harus segera disikapi pemerintah. Apalagi dokumen tersebut memuat sejumlah nama pengusaha dan politisi Indonesia. Pemerintah juga diminta berhati-hati menentukan langkah.
Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Yenny Sucipto menuturkan, dokumen Panama Papers memuat mengenai individu dan entitas bisnis yang memanfaatkan perusahaan offshore untuk menghindari pajak dan melakukan pencucian uang. Dalam dokumen tersebut terdapat banyak nama pengusaha dan politisi asal Indonesia.
“Dibanding negara-negara lain, respons pemerintah Indonesia saat ini masih pasif,” katanya.
Yenny menyebutkan, di Islandia, perdana menterinya langsung mundur dari jabatannya sebagai bentuk pertanggung jawaban atas terbongkarnya Panama Papers. Di Inggris, pemerintahan negara tersebut membentuk tim khusus untuk menyelidiki persoalan Panama Papers.
Di Amerika Serikat, pemerintah setempat mengeluarkan aturan untuk memaksa bank mencari identitas orang yang bertanggung jawab pada perusahaan palsu yang mengatasnamakan dokumen di Panama Papers.
“Sedangkan di Indonesia, DPR justru meresponsnya dengan langkah lain yang cenderung tidak masuk akal, yaitu mempercepat pembahasan RUU Tax Amnesty atau pengampunan pajak,” ujarnya.
Menurut Yenny, hal tersebut merupakan dua hal yang berbeda. Para pihak yang terlibat dalam Panama Paper merupakan pihak-pihak bersalah pada negara dan para pengemplang pajak yang sangat merugikan negara. Sedangkan tax amnesty tak lebih dari karpet merah yang memposisikan pendosa negara sebagai penyelamat negara.
Fitra, lanjutnya, menilai pembahasan tax amnesty bukan jalan tengah yang bijak. “Seharusnya pemerintah lebih mawas diri. Melihat sistem perpajakan di negara ini telah seberapa efektif dalam menjaga agar tidak melahirkan pengemplang pajak baru,” katanya.
Pihaknya mengusulkan agar pemerintah mengoreksi sistem perpajakan saat ini. Apalagi ada 2.961 nama warga negara Indonesia di Panama Paper yang terindikasi melakukan pengemplangan pajak dan transaksi keuangan ilegal. Karena itu, pembangunan sistem adminsitrasi perpajakan adalah langkah yang lebih konkrit daripada kembali membicarakan tax amnesty.
Fitra juga mengusulkan agar dilakukan Retooling atau melengkapi kembali dalam konteks penguatan kelembagaan, seperti mengganti perundang-undangan yang melemahkan posisi tawar pada wajib pajak, mereposisi sistem pemungutan pajak di negara ini.
“Jika selama ini self-assesment dianggap justru memicu potensi pengemplangan pajak. Mengapa tidak membuat kebijakan yang lebih force dalam pemungutan pajak, tentu hal tersebut merupakan kewenangan dari pemerintah, dalam hal ini adalah kemenkeu,” kata Yenny.
Dia merekomendasikan agar pemerintah dan DPR membatalkan pembahasan RUU Tax Amnesty, karena ini bukan solusi untuk membangun sistem perpajakan di Indonesia. “Seharusnya para pengemplang pajak dan pelaku money laundry harus ditindak tegas secara hukum bukan malah diampuni,” tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, meski tercatat dalam Panama Papers, nama-nama pejabat atau pengusaha asal Indonesia tak otomatis adalah penjahat. Menurutnya, ada banyak alasan nama tersebut tercatat dalam dokumen yang bocor dari sebuah firma hukum di Panama, Mossack Fonseca.
“Panama Papers bermacam-macam, bukan berarti yang ada namanya di situ langsung melakukan kejahatan. Ini sama dengan orang ke luar negeri, mereka bisa jalan-jalan, boleh berbisnis, atau ada yang ke luar negeri untuk sembunyi karena takut dihukum,” kata JKdi Jakarta, Kamis (7/4).
JKmengatakan, pemerintah akan melihat apakah data yang terdapat dalam dokumen Panama Papers tergolong kejahatan di Indonesia. Jika demikian, pemerintah akan menindaklanjuti sesuai dengan jalur hukum yang ada. “Kalau masalahnya pajak ya, bikin pengampunanlah, kan gitu,” katanya.
Pemerintah, lanjut JK, saat ini tengah gencar untuk meloloskan RUU Tax Amnesty di DPR. Usulan dari pemerintah telah disampaikan dan DPR akan membahas RUU ini dalam waktu dekat.
Sumber: rmol.co
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan Balasan