Pengusaha Bikin Perusahaan di Tax Haven, Dirjen Pajak: Sah-sah Saja

tax35

Direktur Jenderal Pajak.(Dirjen Pajak) Ken Dwijugiasteadi menilai orang Indonesia yang mendirikan perusahaan atau suatu badan dengan tujuan khusus (special purpose vehicle/SPV) di negara tax haven tidak masalah. Asalkan, memenuhi kewajiban pajak dengan benar.

“Itu SPV dari segi bisnis sah-sah saja, sepanjang dia dimasukkan ke dalam SPT dan bayar,” ungkap Ken  di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/4/2016).

Maka dari itu, daftar nama pengusaha yang masuk dalam dokumen Panama Papers belum dapat dipastikan menghindar dari kewajiban pajak. Dikarenakan perlu pendalaman pemeriksaan yang lebih jauh dan sangat teliti. Bahkan menurut Ken, harus hati-hati.

“Jadi kita harus hati-hati. Kita dalamin bener, kita nggak perlu ribut-ribut, pasti dikerjakan,” sebutnya.

Ken menyampaikan bahwa data orang Indonesia terkait tax haven sudah didapatkan sejak Agustus 2015 lalu dari negara anggota G20. Pada Desember lalu, salah satu orangnya sudah diproses dan membayar tunggakan pajak.

Orang tersebut juga masuk dalam daftar Panama Papers.

“Desember lalu kita panggil wajib pajak yang namanya ada di Panama. Itu mereka bayar dan nggak ribut dan bayarnya bukan ratusan miliar, triliun,” pungkasnya.

Sumber: Detik

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar