Rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI yang hanya dipimpin oleh Ketua DPR RI, Ade Komaruddin, dipertanyakan keabsahannya oleh sejumlah anggota DPR.
Hal itu terjadi ketika DPR RI menggelar rapat paripurna ke-24 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2015-2016 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4).
Dalam rapat itu banyak terjadi hujan interupsi dari anggota yang hadir. Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Gerindra, Asikin Sultan menilai rapat yang dipimpin politisi Partai Golkar itu tidak konsisten.
Pasalnya menurut dia, pekan lalu sudah disepakati bahwa DPR menunda pembahasan undang-undang pengampunan pajak (tax amnesty) hingga mereka melakukan konsultasi dengan pemerintah. Terlebih, menurut dia rapat tersebut juga bertentangan dengan tata tertib DPR RI.
“Rapat tersebut bertentangan dengan Tatib khusus di pasal 233. Dihadiri paling sedikit 2 orang pimpinan. Kemarin hanya dihadiri pimpinan DPR (Ade Komaruddin),” sesalnya.
Karena itu, anak buah Prabowo ini mendesak keputusan yang diambil dalam rapat penggamti Bamus kemarin ditinjau ulang.
Sumber: http://www.pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak

Tinggalkan komentar