Aturan UU ITE yang Akan Direvisi

 

Poin ketentuan pidana pada pasal 45

–          Setiap orang yang memenuhi unsure perbuatan yang dilarang, yakni menyebarkan informasi yang memiliki muatan melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan atau pencemaran nama baik serta pemerasan akan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

–          Setiap orang yang memenuhi unsure menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian antara masyarakat berdasarkan SARA tanpa hak akan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar

–          Setiap orang yang memenuhi unsur mengirim informasi elektronik dan atau dokumen elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditunjuk secara pribadi tanpa hak akan dipidana dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan atau denda maksimal Rp 2 miliar

Poin ketentuan pidana pasal 46

–          Setiap orang yang memenuhi unsur mengakses komputer dan atau system elektronik milik orang lain tanpa hak akan dipidana maksimal enam tahun dan atau denda maksimal Rp 600 juta.

–          Setiap orang yang memenuhi unsur mengakses komputer dengan tujuan memperoleh informasi elektronik dan dokumen elektronik dipidana paling lama tujuh tahun dan denda maksimal Rp 700 juta.

–          Setiap orang yang memenuhi unsur mengakses komputer atau system elektronik dengan melanggar, menerobos atau menjebol system pengamanan akan dipidana penjara paling lama delapan tahun dana atau denda maksimal Rp 800 juta

Poin ketentuan pidana pasal 50

–          Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan,  mengimpor, mendistribusikan, meyediakan atau memiliki perangkat komputer yang dirancang untukmemfasilitasi perbuatan penyalahgunaan dokumen ITE akan dipidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda maksimal Rp 10 miliar.

 

 

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar