Aturan Pemilikan Lahan Pertanian Diperketat

Pengalihan lahan pertanian hanya boleh dilakukan dengan warga satu kecamatan

JAKARTA. Pemerintah merilis kebijakan baru terkait pembatasan kepemilikan lahan pertanian bagi perseorangan dan badan hukum. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 18/2016 tentang Pengendalian Penguasaan Lahan Pertanian.

Lewat aturan yang diteken Menteri ATR Fery Mursyidan Baldan pada 7 April 2016 ini pemerintah membatasi kepemilikan tanah pertanian untuk perseorangan maksimal 20 hektare (ha) untuk wilayah yang tidak padat, 12 ha di wilayah yang kurang padat, seluas 9 ha di wilayah cukup padat, serta maksimal 6 ha di wilayah padat.

Batasan wilayah ini hampir sama dengan aturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 56/1960 tentang Penetapan Luas Lahan Pertanian. Dalam Perppu tersebut, batas maksimal tanah pertanian, yakni sawah dan tanah kering yang dikuasai, seluruhnya tak boleh lebih dari 20 ha.

Perbedaannya, di dalam Permen 18/2016 diatur tentang pengalihan kepemilikan lahan yang lebih ketat. Yakni, pengalihan tanah pertanian hanya bisa dilakukan kepada pihak lain yang berdomisili dalam satu kecamatan dengan letak tanah. Selain itu, tanah tersebut harus tetap digunakan sebagai lahan pertanian.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian ATR/BPN Firman Mulia Hutapea mengatakan, kebijakan ini mulai berlaku pada April 2016. Menurut Firman, pembatasan luas penguasaan dan kepemilikan lahan perlu dilakukan untuk pemerataan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, beleid ini bertujuan untuk menjamin ketahanan pangan nasional.

Terlalu luas

Henry Saragih, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) bilang, beberapa poin kebijakan ini sejatinya cukup bagus. Antara lain, kewajiban ke pengalihan pemilikan lahan yang harus dilakukan dengan warga yang tinggal di satu kecamatan yang sama. “Sebab, sekarang ini banyak orang yang punya sawah di desa tapi tinggalnya di kota,” katanya.

Tapi sayangnya, kebijakan pembatasan kepemilikan lahan sebesar 20 ha masih terlampau luas. Menurut Henry, kepemilikan sawah di Jawa yang terbilang padat seharusnya dibatasi sampai 4 ha, sedangkan untuk daerah yang kurang padat paling banyak 14 ha. Di sisi lain, Henry menilai, aturan ini berpotensi tumpang tindih dengan kebijakan sebelumnya, yakni Perppu Nomor 56/1960. Sebab status Perppu itu masih berlaku dan belum dicabut.

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar