
JAKARTA. Pelaksanaan proyek tahun jamak (multiyears) di daerah ternyata tak semulus yang diperkirakan. Pasalnya, realisasi proyek multiyears di daerah terganjal oleh aturan yang mengharuskan proyek tahun jamak tak boleh melebihi akhir tahun masa jabatan kepala daerah.
Hambatan pelaksanaan proyek tahun jamak ini salah satunya dialami Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Ketentuan waktu pengangguran proyek tahun jamak yang tak boleh melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Peraturan menteri Dalam negeri nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, lantaran ketentuan itu, pembangunan beberapa proyek di DKI Jakarta tak bisa terlaksana. Antara lain, pembangunan proyek rumah susun, rumah sakit, dan proyek besar lainnya. “Aturan itu tidak bagus. Padahal logikanya, proyek kan disepakati bersama antara pemerintah dan DPRD. Walau jabatan saya habis, DPRD masih sampai 2019,” ujarnya, Kamis (14/4).
Akibatnya adanya aturan ini, Ahok yang sedang terbelit kasus reklamasi pantai dan RS Sumber Waras ini bilang Pemprov DKI Jakarta harus memutar otak agar pembangunan infrastruktur itu tetap bisa berjalan. Salah satu jalan keluarnya, yakni dengan meminta kompensasi kepada pengembang atas peningkataan koefisien lantai bangunan dalam membangun fasilitas public dan infrastrukut lainnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution bilang, pemerintah akan mengatasi hambatan pembangunan infrastruktur di daerah. “Patut dicari solusinya karena aneh kalau proyek multiyears tidak bisa jalan karena (aturan) itu, kita mundur 30 tahun,” katanya.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar