Billing System (e-billing) adalah cara pembayaran pajak secara elektronik dengan menggunakan Kode Billing (berupa 15 digit kode angka) yang diterbitkan melalui sistem billing pajak.
Kode billing dapat dibuat melalui beberapa cara berikut :
- registrasi melalui Surat Setoran Elektronik (SSE) di link https://sse.pajak.go.id
- melalui SSE2 DJPOnline di link https://sse2.pajak.go.id
- melalui billing DJP pada kantor pajak (KPP/KP2KP) oleh Wajib Pajak secara mandiri
- melalui Internet Banking dengan mengakses lama resmi bank
- melalui SMS ID Billing via ponsel di *141*500# (Telkomsel)
- melalui Customer Service/Teller (Bank Mandiri, BRI, BCA, BNI, Citibank) dan Kantor Pos
- melalui Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar