
KRESEK & KEMASAN BERBAYAR BUKAN SOLUSI KURANGI SAMPAH
RMOL. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bakal memungut pajak pembungkus berbahan plastik. Langkah ini merupakan lanjutan dari program plastik berbayar. Banyak netizen menolak, meski tak sedikit yang mendukung.
Keinginan Pemerintah Joko Widodo mengenakan pajak bungkusan plastik merupakan lanjutan dari penerapan plastik berbayar yang diberlakukan sejak 21 Februari lalu.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, terkesan aji mumpung ingin secepatnya memberlakukan pajak bungkusan plastik.
“Kayaknya sih secepatnya ya (pemberlakuan pajak pembungkus plastik-red). Mumpung masyarakat sedang concern dengan sampah plastik. Jadi ini saat tepat,” kata Siti di Jakarta, Selasa (12/4).
Menteri dari Partai Nasdem itu mengaku, kementeriannya sudah mengkaji barang apa saja yang akan dikenakan pajak pembungkus plastik. Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan kementerian terkait.
“Sedang kami susun untuk produk apa saja. Saya sedang diskusi dengan Kementerian Keuangan, nanti kan seperti cukai,” sambung Siti.
Menurut dia, pengenaan pajak pembungkus barang berbahan plastik tidak dibebankan kepada pembeli atau masyarakat. “Enggak (dibebankan kepada masyarakat) dong. Nanti dilihat, produsen harus ganti kemasan kalau tidak mau dikenakan cukai. Harus cari alternatif, konsepnya itu,” jelas Siti.
Nah, pernyataan Menteri Siti Nurbaya yang diberitakan sejumlah media itu mendapat respons pengguna Twitter.Akun @amanogawa09 berpendapat, upaya pengurangan sampah plastik melalui program kantong plastik berbayar dan pajak pembungkus plastik, tidak akan efektif jika pemerintah tidak memaksa berbagai macam industri plastik mengurangi produksi.
“Sekalian saja bikin larangan produksi, distribusi dan konsumsi plastik,” cuitnya.
Akun @widda_yoga punya usul nyeleneh. “DIHILANGKAN saja napa yang namanya PLASTIK. Ganti daun pisang atau daun jati. Supaya Indonesia bebas sampah plastik,” sarannya.
Akun @lmunawarr menimpali. “Iya benar, sekalian saja produksi plastik dilarang, karena hanya menambah jumlah sampah berbahaya,” cetusnya.
Netizen yang lain mendesak pemerintah membuat terobosan dengan mencari alternatif kemasan aneka produk industri ramah lingkungan.
“Coba material apa subsitusi pengganti plastik untuk bungkus snack, permen, helm dan lain-lain? Solusinya kasih dulu, baru ngomong pajak,” saran @arsitek98.
Akun @ErYcool menyesalkan pemerintah mengenakan pajak sebagai usaha mengurangi sampah plastik. Menurut dia, program kantong plastik berbayar tidak efektif mengurangi sampah secara signifikan.
“Pajak bakal membebani konsumen, kebijakan plastik Rp 200 nggak tepat,” tulisnya.
Keluhan juga disampaikan netizen @roniiskandar166. Menurutnya, kebijakan pemerintah tersebut menyusahkan rakyat kecil. “Apa maunya pemerintah ini. Subsidi dicabut, sekarang malak masyarakat pakai cukai dan plastik berbayar!” ketusnya.
Akun @padin2016 mensinyalir pemerintah hanya mencari sumber pendapatan tambahan dengan memberlakukan cukai kemasan plastik. Karena Pemerintahan sekarang dikenal melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.
“Pokoknya apa saja yang bisa bikin duit, ujung-ujungnya semua dibebankan kepada rakyat,” ketusnya.
Akun @indramaulana5th mengaku khawatir, pengenaan pajak kemasan plastik menimbulkan masalah baru pada lingkungan. “Awas bu menteri, larang-larang plastik, akhirnya lari ke kertas. Gundul deh hutannya,” ingatnya.
Sedangkan Akun @dadepratama mengaku siap mengurangi penggunaan plastik. “Okelah.. Besok-besok beli nasi padang atau pecel lele musti bawa lunch box sendiri aja. Biar hemat dan peduli sama lingkungan,” cuitnya.
Akun @khairul050578 juga mendukung kebijakan Menteri Siti. “Mantap Bu menteri, tolong selamatkan lingkungan kita,” katanya.
Seperti dijelaskan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, penerapan plastik berbayar sejak 21 Februari dan rencana penerapan cukai kemasan produk berbahan plastik merupakan upaya pemerintah mengurangi sampah plastik yang sulit terurai dan tak ramah lingkungan.
Apalagi, Indonesia kini merupakan negara penghasil sampah plastik terbanyak kedua dunia, setelah China.
Secara terpisah, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro membenarkan ada rencana pemberlakuan cukai kemasan plastik. Dia menjelaskan, rencana tersebut akan disertakan dalam pengajuan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Perubahan 2016.
“Iya rencananya begitu. Nanti mencakup semua yang memakai kemasan plastik. Kayak minyak goreng, oli nanti juga kena,” kata Bambang.
Kebijakan ini, menurut Bambang, bertujuan untuk kelestarian lingkungan. Sesuai dengan fungsi cukai adalah mengurangi penggunaan barang yang memberikan dampak negatif untuk lingkungan kesehatan dan lainnya.
“Karena cukai itu supaya pemakaian atau konsumsi plastik tidak lumayan besar sehingga menimbulkan sampah yang sangat sulit di-recycle,” jelas Bambang.
Bambang belum dapat memastikan besaran cukai yang akan dikenakan. Namun, akan lebih kecil dari nominal Rp 200 per barang.
Sumber: rmol.co
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar