
Tunggu kepastian, pengembang matangkan rencana proyek reklamasi pantai utara Jakarta
JAKARTA. Pengembang merespon positif langkah pemerintah memberlakukan moratorium reklamasi pantai utara Jakarta. Pengembang yang tenggah menggarap proyek reklamasi ini menyatakan akan mengikuti keputusan pemerintah dan akan menanti kepastian kelanjutan kebijakan.
Pengembang berharap dengan adanya kepastian kebijakan akan membuat mereka lebih tenang mengerjakan proyek tersebut. “Ini jadi positif dan bisa menjadi jelas dan polemik jadi selesai di kemudian hari,” ujar Archied Noto Pradono, Direktur PT Intiland Development Tbk kepada KONTAN, Selasa (19/4).
Intiland yang mengklaim sudah mendapatkan izin reklamasi di Pulau H pada 30 November 2015 menyatakan akan memantau perkembangan peraturan dari proyek reklamasi ini. Sambil menunggu proses pematangan peraturan, emiten dengan kode DILD ini akan focus mematangkan konsep proyek yang akan dikembangkan.
Meski sudah mengantongi izin, pengembang ini menegaskan hingga kini belum memasarkan maupun mengerjakan proyek reklamasi.
Sikap tak jauh berbeda juga ditunjukkan Pt Agung Prodomoro Land Tbk (APLN). Perusahaan yang salah satu pimpinannya tersandung kasus reklamasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini memilih mengikuti kebijakan pemerintah.
Namun F. Justini Omas, Sekretaris Perusahaan Agung Podomoro menyatakan pihaknya masih belum menerima pemberitahuan soal moratorium rekamasi tersebut. “Terus terang kami juga tahunya dari berita di media,” timpalnya.
Agung Podomoro megklaim telah mengantongi izin pelaksanaan reklamasi pulau G dari Gubernur DKI Jakarta pada Desember 2014. Pulau seluas 161 hektar (ha) itu rencananya akan mereka kembangkan untuk kawasan hunian. APLN pun sudah menimbun tanah dan melaksanakan tes pasar untuk mengumpulkan minat konsumen. Hanya saja mereka tidak memperinci berapa besar transaksi hasil tes pasar tersebut.
Sementara BUMD Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Propertindo juga menyatakan belum mengerjakan proyek reklamasi. Menurut Achmad Hidayat, Sekretaris Perusahaan Jakarta Propertindo, saat ini mereka baru mengkaji proyek Pulau F seluas 190 ha.
Sedangkan, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) menyatakan baru menggarap pekerjaan tanggul di Pulau K. “Untuk Pulau J baru dapat izin prinsip,” ujar Ellen Gaby Tunglow, Sekretaris Perusahaan PJAA.
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar