DIREKTORAT Jenderal (Ditjen)Pajak akan menyisir wajib pajak (WP) orang pribadi maupun badan melalui aplikasi berbasis web yang dinamakan geo tagging. Ditjen Pajak mengaku saat ini masih mengumpulkan titik-titik objek pajak potensial yang tersebar di seluruh Indonesia. Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Awan Nurmawan Nuh mengatakan, hingga menjelang akhir April 2016 pihaknya telah membidik 561.538 titik. Jumlah itu meningkat dari akhir Februari 2016 yang baru 400.000 titik.
Dari jumlah itu, rata-rata per Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak terdapat 20.000-20.000 titik. Titik terbanyak berada di wilayah Jawa Tengah 39.096 titik, Jakarta Pusat 33.982 titik, dan Jawa Timur 27.229 titik. “Sampai akhir April kegiatannya adalah persiapan pembuatan peta potensi di masing-masing wilayah Kantor Pelayanan Pajak (KPP), termasuk survey untuk tagging,” kata Awan saat dihubungi, Senin (25/4). Aplikasi geo taggingakan membuat titik-titik tadi terhubung dengan sistem Ditjen Pajak dan dapat digunakan seluruh pegawai pajak. Titik itu berupa WP badan maupun orang pribadi yang memiliki usaha bebas dan non karyawan, termasuk pengacara dan dokter.
Menurut Awan, setelah titik-titik itu lengkap, Ditjen Pajak akan mencocokan dengan data yang memilikinya. Setelah itu akan disortir titik-titik yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan yang belum. “Yang sudah punya NPWP akan ditindaklanjuti dengna intensifikasi. Sedangkan yang belum punya ditindaklanjuti dengna ekstensifikasi,” katanya. Dengan aplikasi ini, KPP memiliki peta potensi di wilayahnya masing-masing. Dengan begitu setiap kantor pajak dengan mudah melakukan intensifikasi (peningkatan kepatuhan) dan kegiatan ekstensifikasi (perluasan obyek pajak).
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar