JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang mengusulkan untuk menghapuskan pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diperoleh dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan bagi masyarakat yang tanahnya dibebaskan untuk pembangunan infrastrukur.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala BPN Ferry Mursyidan Badan mengatakan usulan ini dilakukan demi memberikan keadilan bagi masyarakat. “Kasihan masyarakat yang tanahnya sudah dipakai (untuk proyek infrastruktur). Pemerintah sudah kasih harga dengan penilaian tim independen, kemudian masih dipajaki,” kata Ferry, Senin (25/4).
Selain itu, usulan pembebasan PPh ini juga bertujuan untuk memberikan insentif bagi masyarakat yang bersedia memberikan lahannya untuk proyek infrastruktur. Dengan insentif ini, harapannya masyarakat bisa tetap melanjutkan kehidupannya dengan lebih baik.
Menurut Ferry, kementeriannya telah mengajukan usulan ini secara resmi kepada Kementerian Koordinator bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan.
Catatan saja, pengenaan pajak penghasilan atas pengaliahan hak atas tanah dan bangunan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomo 71 tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas PP nomor 48 tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan.
Dalam beleid itu, PPh yang dikenakan sebesar 5% dari nilai bruto pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
Sekretaris Menko bidang Perekonomian Lukita Dinarsyah Tuwo bilang usulan pembebasan PPh yang diusulkan Kementerian ATR memungkinkan. Namun, ia bilang hingga kini pemerintah belum memutuskan. “Bisa dipertimbangkan, kalau itu untuk kepentingan umum,” katanya.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar