
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro melaporkan kepada Presiden Jokowi terkait hasil pertemuan G-20 yang dihadirinya belum lama ini di Washington, Amerika Serikat (AS). Salah satu hasilnya adalah bahwa dua negara belum sepakat dan belum menandatangani pertukaran data secara otomatis untuk informasi pajak.
“Sampai saat sidang kemarin, tinggal dua negara di dunia yang belum menandatangani yaitu Bahrain dan Panama,” kata Bambang di Kantor Presiden Jakarta, Senin.
Satu di antara hasil pertemuan itu kata Bambang, yakni mengenai akan berlakunya “automatic exchange of information” atau pertukaran data secara otomatis untuk informasi pajak. Rencananya pertukaran data secara otomatis tersebut akan mulai diberlakukan pada 2018.
“Mudah-mudahan sebelum akhir tahun ini kedua negara itu sudah menandatangani kesepakatan,” katanya.
Bambang mengatakan, jika semua negara telah sepakat maka tidak akan ada lagi negara-negara yang mencoba menyembunyikan uang yang seharusnya dilaporkan kepada otoritas pajak yang relevan.
Sebelumnya pihaknya mengharapkan tidak ada lagi negara yang meminta pengecualian dari pelaksanaan inisiatif “base erosion and profit shifting” (BEPS) serta “Automatic Exchange of Information” (AEOI) tersebut untuk menghindari pertukaran informasi bidang perpajakan antar negara.
Sumber: merdeka.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar