Merdeka.com – Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo menyebut penerapan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty di Indonesia akan mampu memperbaiki sektor keuangan negara. Sebab, rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia masih tergolong rendah.
“Dana yang berhasil ditarik dari tax amnesty selain jadi potensi penerimaan pajak juga sangat bermanfaat bila diinvestasikan di dalam negeri. Bila diikuti perbaikan sistem dan administrasi perpajakan bisa meningkatkan tax ratio,” kata Agus di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta, Senin (25/4).
Agus memberi beberapa saran kepada pemerintah agar aturan ini bisa segera terealisasi dan Indonesia bisa segera menyusul India, Irlandia, dan Italia sebagai negara yang sukses menerapkan tax amnesty.
Saran Agus yang pertama adalah tax amnesty harus dirancang sebagai titik tolak dari sistem perpajakan yang baru melalui rekonsiliasi data atau tax reform. “Sebelum ada sistem perpajakan yang baru, kita beri pengampunan pajak,” imbuh Agus.
Sebelum beri pengampunan pajak, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) disarankan memiliki data akurat dan membangun administrasi yang kuat dan efektif. Selanjutnya tax amnesty juga harus didukung dengan pelaksanaan yang jelas dan mengikat bagi semua wajib pajak (WP) yang ajukan tax amnesty.
Agus kemudian menyarankan agar pengampunan pajak dilaksanakan mendadak dan jangka waktu pendek maksimal satu tahun saja.
“Hal ini diikuti dengan peningkatan audit dan pengenaan sanksi yang lebih berat bagi WP yang tidak ajukan tax amnesty. Selain itu, tax amnesty juga harus diikuti dengan penegakan hukum yang tegas,” pungkas Agus.
Sumber: http://www.pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar