DJP Jatim Akui Empat Sektor Pajak Belum Tergarap

SURABAYA – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) I Jawa Timur (Jatim) akan mengoptimalkan empat sektor sumber pajak saat ini belum digarap secara serius.

Empat sektor usaha itu diantaranya, jasa keuangan, properti, ritel, dan pelayaran. Kepala Kanwil Ditjen Pajak I Jatim, Hestu Yoga Saksama mengatakan, empat sektor tersebut selama ini belum banyak tergali dan tertangani dengan sosialisasi. Untuk memaksimalkan penerimaannegara, pihaknya akan menerjunkan tim yang secara khusus menyampaikan sosialisasikan pada wajib pajak yang bergerak di keempat sektor usaha itu.

“Setiap satu petugas nantinya akan menangani 1.700 wajib pajak dan diharapkan bisa membuahkan hasil berupa meningkatnya tingkat kepatuhan membayar pajak,” katanya. Dia menambahkan, program kerja untuk tahun ini adalah penyampaian atau penyebaran informasi perpajakan dengan pesan kunci pencapaian penerimaan target pajak tahun 2016 dan reevaluasi aktiva tahun 2016. Sedangkan program di tahun 2017, DJP I Jatim akan melakukan rekonsiliasi dan di tahun 2018 akan berisinergi dengan lembaga lain.

Di tahun 2019 adalah kemandirian APBN. “Untuk meningkatkan pelayanan pada WP (wajib pajak), warga bisa melakukan pembayaran pajak melalui eregistration, e-filling, e-billilng dan mini ATM,” terangnya. Sementara itu, Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP I Jatim, Teguh Pribadi Prasetya menyatakan, hingga 31 Desember 2015 wajib pajak yang telah terdaftar sebanyak 611.216 dengan rasio kepatuhan sebesar 72,67%. “Kota Surabaya kehilangan potensi tambahan penerimaan pajak sedikitnya berkisar Rp29,5 miliar pada tahun lalu. Angka ini berasal dari akumulasi jumlah wajib pajak badan dan orang pribadi nonkaryawan,” katanya.

Dari data tersebut, lanjut dia, Kanwil Ditjen Pajak I Jatim akan fokus terhadap wajib pajak badan dan orang pribadi non karyawan. Dan dari data 2015, tercatat terdaftar 54.446 wajib pajak badan hukum dan 59.981 wajib pajak orang pribadi non karyawan. Untuk wajib pajak badan, dari jumlah tersebut hanya 44,01% yang membayar pajak setara dengan 23.959 badan, 30.487 lainnya tidak membayar.

Sementara untuk wajib pajak orang pribadi non karyawan yang menyetor pajak ke negara hanya52,70% atau 31.611 orang, dan 28.370 sisanya tidak membayar. “Tahun ini, salah satu program kami adalah penegakan hukum perpajakan dengan pemeriksaan wajib pajak, penyidikan dan penagihan,” ujarnya.

Sumber: koran-sindo.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar