Kontrak Migas Turun, Eksplorasi Bakal Raih Insentif

minyak_dunia

JAKARTA – Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Migas) mencatat kesepakatan kerja sama pra kontrak sektor migas tercatat mengalami penurunan. Akibatnya, dalam jangka panjang dikhawatirkan kegiatan eksplorasi dapat semakin menurun. Padahal, saat ini beberapa perusahaan migas juga telah menghentikan kegiatan eksplorasi akibat penurunan harga minyak dunia.

“Untuk masa kontrak. Tahun 2016 paling banyak yang minta tambahan waktu. Karena pendapatan turun maka banyak untuk meminta waktu eksplorasi,” kata Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja, di kantor Ditjen Migas, Jakarta, Selasa (26/4/2016).

Untuk mengatasi minimnya kegiatan eksplorasi, pemerintah berencana akan memberikan insentif pajak bagi perusahaan yang akan melakukan eksplorasi. Insentif ini diberikan dalam bentuk pembebasan pembayaran pajak. Baik pajak pertambahan nilai maupun pajak-pajak lainnya.

“Misalnya pajak impor barang, PPN, dan sebagainya. Selama ini baru PBB. Tapi ini harus dibahas sampai level Presiden dulu,” kata Wiratmaja.

Apabila insentif pajak tidak diberikan, maka dikhawatirkan akan berdampak pada penurunan kapasitas produksi. Untuk itu, nantinya Kementerian ESDM akan bersinergi dengan Kementerian Keuangan untuk membahas mengenai insentif eksplorasi.

“Apa yang terjadi jika kita tidak berikan insentif eksplorasi? Produksi akan turun. Maka butuh insentif yang akan diberikan, misalnya pajak,” tukasnya.

Sumber: Okezone

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar