Kota-Kota Besar Diperkirakan Setuju Hapus BPHTB

tax property4

JAKARTA – Pemerintah telah mengurangi tarif Pajak Penghasilan (PPh) final untuk sektor properti, di mana perusahaan yang menerbitkan Kontrak Investasi Kolektif-Dana Investasi Real Estat (KIK-DIRE) akan dikurangi tarif pajaknya dari 5 persen menjadi 0,5 persen.

Sementara itu, tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) akan diturunkan dari maksimum 5 persen menjadi 1 persen bagi tanah dan bangunan di daerah yang menjadi aset KIK-DIRE. Bahkan sebelumnya Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pernah menyebutkan ada daerah yang menyetujui penghapusan BPHTB, yakni DKI Jakarta.

Senior Associate Director Investment Colliers International Indonesia, Aldi Garibaldi mengatakan, penghapusan BPHTB diperkirakan akan disetujui oleh sejumlah kota-kota besar. Terlebih lagi, DKI Jakarta yang merupakan pusat keuangan Indonesia disebutkannya akan sangat setuju terhadap penghapusan BPHTB ini.

Menurut dia, dengan dihapuskannya BPHTB, maka peerintah daerah (pemda) DKI Jakarta pun akan mendapatkan pendapatan yang dihasilkan dari investasi real estatnya sebagai bentuk penerimaan daerah.

“Ya kita lihat bagaimana setujunya Pemda. Feeling saya sih kota-kota besar biasanya akan setuju (hapus). Dan apalagi Jakarta itu pusat finansialnya Indonesia. Jadi ya mau enggak mau setuju di-DIRE-kan, nanti pemerintah dapatnya di income pajak yang dihasilkan real estatnya,” terang Aldi ketika berbincang dengan Okezone di kantornya, Jakarta, belum lama ini.

Selain itu, adapun dampak dari berkembangnya KIK-DIRE juga akan memberikan multiplier effect bagi perekonomian daerah dan semakin berkesinambungannya suatu daerah yang asetnya dijadikan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) DIRE.

“DIRE masuk ke daerah, akan membuat suatu daerah lebih sustainable,” pungkasnya.

Sumber: Okezone

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , ,

Tinggalkan komentar