
Jakarta– Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro untuk memperluas tax base basis pajak untuk menjaring lebih banyak wajib pajak di Tanah Air. Perintah itu disampaikan Presiden Jokowi terkait pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) yang kini sedang berlangsung di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Pemerintah menghormati proses legislasi pembahasan RUU Tax Amnesty yang kini tengah berlangsung di DPR. Tapi pemerintah ingin Tax Amnesty itu bermanfaat nyata bagi kepentingan nasional, terutama dari segi penerimaan negara,” kata Presiden Jokowi di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/4).
Dia mengatakan, sasaran utama pemerintah mengajukan Tax Amnesty adalah untuk merepatriasi dana milik warga negara Indonesia (WNI), yang selama ini diparkir di luar negeri. Diharapkan, pemulangan dana yang disimpan di bank di luar negeri itu dapat mendorong pembangunan infrastruktur, investasi, dan industri. “Tax Amnesty ini, sebetulnya yang kita inginkan adalah repatriasi modal dari luar negeri ke dalam negeri,” kata Presiden Jokowi.
Disebutkan, pemberlakuan RUU Tax Amnesty menjadi Undang Undang (UU) juga akan menciptakan capital inflow sehingga negara akan mendapatkan pengembalian modal yang selama ini tersimpan di bank luar negeri. “Saya berharap uang yang kembali nantinya bisa menggerakkan perekonomian Indonesia,” katanya.
Di sisi lain, Presiden Jokowi menegaskan komitmennya untuk melanjutkan reformasi perpajakan. “Selanjutnya, penegakan hukum untuk wajib pajak terus dilakukan, terutama apabila di kemudian hari ditemukan data baru mengenai ketidakbenaran pelaporan pajak,” katanya.
Dia juga telah meminta Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad, Menteri PPN/Kepala Bappenas Sofyan Djalil, dan Menteri BUMN Rini Soemarno mempersiapkan instrumen investasi apabila DPR mengsahkan Tax Amnesty.“Instrumen investasi apa yang harus kita persiapkan apabila arus uang itu dalam posisi berbondong-bondong masuk ke dalam negeri, baik investasi portofolio maupun investasi langsung,” kata Presiden Jokowi.
Sumber: beritasatu.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar