JAKARTA – Lebih dari 10 orang pejabat, pengusaha, dan ekonom telah dipanggil Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menyampaikan pendapat terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau tax amnesty. Kemarin, Rabu (27/4), Komisi XI menghadirkan Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Ito Warsito. Lalu Kamis (28/4) ini, Komisi XI berencana mendengarkan pendapat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam kesempatan itu, Ito mengklaim otoritas bursa efek sudah siap menyambut dana hasil repatriasi dari tax amnesty. Menurutnya kemampuan BEI untuk menyerap dana lebih besar dan lebih stabil dibanding perbankan.
Jika dana hasil repatriasi masuk ke perbankan, bisa saja hanya berakhir menjadi konsumsi. Tetapi jika masuk ke bursa saham, akan ke sector riil. “Salah satu instrumen investasinya adalah reksadana,” katanya, Rabu (27/4).
Reksadana penyertaan terbatas merupakan investasi ke dalam portofolio efek sector riil. Instrumen ini dinilai lebih menarik karena ada kepastian hukum dan return tinggi. Ito mengklaim, pasar saham mampu menampung dana repatriasi mulai Rp 100 triliun-Rp 300 triliun sebulan atau Rp 1.000 dalam setahun.
Draf RUU Pengampunan Pajak menyebutan, WP yang melakukan repatriasi, harus menginvestasikan harta selain kas atau setara kas ke Indonesia paling lambat 31 Desember 2016. Waktu investasi paling singkat tiga tahun sejak masuk surat berharga Negara (SBN), obligasi BUMN, atau investasi keuangan pada bank yang ditunjuk pemerintah.
Jika WP menghendaki investasi lain, pengalihan bisa dilakukan pada tahun kedua atau ketiga dalam bentuk obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi OJK, investasi infrastruktur kerja sama pemerintah dan swasta, investasi sector riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah dan investasi sector property.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar