
JAKARTA. Jumlah wajib pajak (WP) yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), untuk tahun pajak 2015 lewat online, tahun ini meningkat. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, jumlah pelapor SPT online atau yang menggunakan sistem e-filing mencapai 7,96 juta orang WP.
Direktur P2 Humas DJP Mekar Satria Utama mengatakan, dari jumlah pengguna e-filing tersebut, 7,5 juta diantaranya merupakan WP orang pribadi. Sementara sisanya, atau sekitar 387.000 WP merupakan WP badan.
Realisasi pelaporan SPT dengan e-filing itu lebih tinggi dari target yang dipatok. DJP mematok target pelaporan e-filing untuk tahun pajak 2015 sebanyak 7 juta orang WP.
Selain bisa melewati target, jumlah itu juga meningkat drastis dari pelaporan SPT e-filing tahun pajak 2014 lalu, yang hanya berjumlah 2,6 juta orang WP. “Penggunaan e-filing diharapkan meningkatkan jumlah WP yang melaporkan SPT seluruhnya,” kata Mekar, kepada KONTAN, Senin kemarin (2/5).
DJP menargetkan total pelaporan SPT untuk tahun pajak 2015, baik yang menggunakan e-filing maupun dengan cara konvensional atau langsung sebanyak 14,6 juta. Hanya saja, Mekar mengaku belum mengetahui realisasi pelaporan di luar e-filing.
Sementara itu jumlah SPT yang masuk ke DJP tahun lalu sebanyak 10,9 juta wajib pajak. realisasi tahun lalu tercatat hanya 86,32% dari target kala itu sebanyak 12,7 juta orang wajib pajak.
Sebetulnya pencapaian DJP pada tahun ini sempat terancam. Sebab pada pertengahan Maret lalu, terjadi kendala dalam sistem online, sehingga situs yang digunakan untuk melaporkan SPT secara online tidak bisa diakses.
Saat itu jumlah WP yang sudah melaporkan baru sekitar 5 juta WP. Akibat gangguan ini, DJP memutuskan untuk memperpanjang batas pelaporan dengan e-filing selama satu bulan dari akhir Maret 2016 diundur menjadi akhir April 2016.
Jumlah SPT yang masuk merupakan cerminan dari realisasi penerimaan pajak pemerintah tahun 2015 lalu. Seperti kita ketahui, jumlah penerimaan pajak pada tahun 2015 lalu meningkat dari tahun 2014. Hingga akhir tahun 2015 realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 1.055 triliun.
Pengamat perpajakan dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako mengatakan, penggunaan e-filing memang memberikan kemudahan bagi WP dalam melaporkan SPT. Ke depan, ia berharap rasio antara jumlah pengguna e-filing dan laporan konvensional bisa meningkat.
Berbagai permasalahan seperti sistem dan juga publikasi harus bisa lebih efektif, termasuk bekerjasama dengan pihak lain. Karena, sistem pelaporan dengan e-filing belum terlalu familiar bagi semua wajib pajak.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar