Jakarta -Pemerintah Indonesia berencana melakukan pertukaran informasi perpajakan dengan pemerintah Amerika Serikat (AS) secara bertahap mulai September 2016 ini.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, N.E Fatimah mengatakan, selain pertukaran informasi perpajakan, pemerintah RI dan AS juga akan menandatangani Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA).
“Pertukaran informasi data yang dilakukan adalah data perbankan, yang merupakan basis dari pertukaran informasi dan itu akan menjadi informasi pajak,” kata Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara, Astera Primanto Bhakti, kepada detikFinance, Selasa (3/5/2016).
Kementerian Keuangan sebagai wakil pemerintah Indonesia, bersikap mendukung keterbukaan informasi perbankan dalam kerangka pertukaran informasi perpajakan. Sikap ini penting agar Indonesia tidak dianggap sebagai non-cooperative juristiction, yang membawa dampak luas bagi sektor finansial dan industri dalam negeri.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, N.E. Fatimah mengatakan, kerja sama internasional dalam pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan, merupakan salah satu inisiatif global yang tak terlepas dari rangkaian upaya mengatasi krisis keuangan dunia.
Pertukaran informasi ini dilakukan untuk mencegah penghindaran dan pengelakan pajak, yang menjadi penyebab utama tergerusnya basis pajak di yuridiksi atau wilayah dengan tarif pajak tinggi.
“Merebaknya isu Panama Papers, pada pertemuan the World Bank Spring Meeting di Washington pada pertengahan April 2016, Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral Negara G20, termasuk Indonesia, menyuarakan pentingnya memperkuat kerja sama internasional pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan,” tutur Fatimah dalam keterangan tertulisnya.
Selain FATCA, ada 94 yuridiksi yang berkomitmen untuk melaksanakan pertukaran informasi melalui Automatic Exchange of Information (AEOI) alias pertukaran informasi otomatis.
Dari 94 yuridiksi tersebut, ada 55 di antaranya yang siap melaksanakan mulai 2017, termasuk Indonesia. Adapun 55 yuridiksi tersebut termasuk wilayah yang selama ini dikenal sebagai tax haven, seperti Bermuda, British Virgin Island, Cayman Island, Singapura, dan Luxembourg.
Sumber: detik.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar