Data Kesempatan Kerja Diperbaiki

JAKARTA. Upaya penciptaan lapangan kerja baru bagi masyarakat yang dilakukan pemerintah masih belum maksimal. Salah satu penyebabnya, hingga kini pemerintah belum memiliki data terpadu terkait ketersediaan lapangan kerja dan penyerapannya.

Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Ketenagakerjaan (Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Heru Sudarmanto mengatakan hingga kini kementeriannya belum memiliki data terpadu tentang ketersediaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja. Padahal, data tersebut cukup penting untuk memberikan informasi lowongan kerja dan memberikan gambaran jenis keahlian tenaga kerja yang dibutuhkan.

Makanya, Hery menyatakan pemerintah akan menerapkan sistem pelaporan online terkait penciptaan kesempatan kerja di kementerian/lembaga. “Modelnya penilaian sendiri tentang kebutuhan tenaga kerja, lalu disampaikan secara online,” katanya, kemarin.

Menurut Hery, selama ini banyak kesempatan kerja yang dibuka terutama di sektor swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ia mencontohkan, Angkasa Pura I misalnya mengklaim butuh 3.500 tenaga kerja untuk pengembangan terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.

Pemerintah, kata Hery, juga akan menerapkan Undang-Undang nomor 7 tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan. Dengan cara ini, pemerintah meminta perusahaan swasta untuk melaporkan kesempatan kerja yang ada di lembaganya secara online, sehingga bisa diakses masyarakat.

Deputi III Kantor Staf Kepresidenan Denni Purbasari menambahkan, agar lebih komprehensif, Kemnaker bisa mengintegrasikan data kesempatan kerja ini dengan data ketenagakerjaan di Badan Pusat Statistik (BPS). “Data ini juga bisa dikombinasikan dengan data BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar