OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu peraturan pemerintah (PP) soal pembatasan kepemilikan asing di perusahaan asuransi. Firdaus Djaelani, Ketua Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan, kemungkinan aturan main porsi kepemilikan asing di asuransi sebesar maksimal 80% akan dipertahankan dalam PP tersebut. Kalaupun ada perubahan, kemungkinan berlaku pada pengajuan izin baru asuransi.
Tahun ini kemungkinan PP tersebut bisa keluar. Perlu diketahui saat ini tidak sedikit perusahaan asuransi joint venture yang porsi kepemilikan asingnya sudah di bawah 59%. Sedikitnya, tersisa enam perusahaan asuransi jiwa yang saat ini mayoritas masih dikuasai asing dengan porsi saham hingga 90%.
OJK sebelumnya telah menyampaikan ke pelaku usaha bahwa posisi kepemilikan asing maksimal sebesar 80%. Bila ada yang lebih bisa dijual ke investor local.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar