
KEWAJIBAN perbankan penyedia layanan kartu kredit untuk memberikan data kartu kredit nasabahnya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mulai berlaku efektif per akhir Mei 2016 ini.
Meski begitu, para pemilik kartu kredit sampai saat ini masih tidak terima jika data kartu kredit yang sangat bersifat pribadi itu di ubek-ubek DJP. Begitu juga perbankan lantaran kebijakan ini bisa menggerus bisnis kartu kredit di bank. Beberapa bank mengatakan banyak nasabah kartu kredit menutup kartu kreditnya karena takut datanya dilaporkan ke Ditjen Pajak.
Hanya Kasubdit Analisis Dampak Kebijakan DJP M. Hanif Arkani mengatakan, seharusnya pemilik kartu kredit tidak perlu khawatir secara berlebihan. Sebab data transaksi yang dilaporkan ke Ditjen Pajak hanya dijadikan dasar untuk membandingkan nilai aset antara yang dilaporkan wajib pajak dengan nilai aset yang sebenarnya.
Menurutnya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 39 Tahun 2016 itu akan berdampak pada perbaikan data perpajakan agar target pajak menjadi lebih tepat. Meski demikian, Ditjen Pajak berjanji akan mengevaluasi efektivitas kebijakan wajib lapor data kartu kredit ini setelah melihat hasil yang dicapai. “Evaluasi akan dilakukan setiap saat,” ujarnya, Rabu (25/5). Kata dia, kebijakan ini akan disempurnakan jika tak optimal, seperti menaikkan nominal transaksi yang harus dilaporkan. Saat ini, seluruh transaksi kartu kredit harus dilaporkan tanpa batasan nominal.
Sumber: Harian Kontan 26 Mei 2016
Penulis : Asep Munazat Zatnika
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar