
JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian Negara sebesar Rp 554 miliar dari program percepatan pembangunan pembangkit listrik atau Fast Track Program (FTP) 10.000 Mega Watt (MW). Temuan itu didapat dari hasil audit BPK terhadap program listrik pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
Anggota IV BPK Rizal Djalil mengatakan, kerugian Negara berasal dari pembayaran uang muka proyek. Apalagi dalam proyek selama 10 tahun ini, realisasi pengerjaan nya hanya 79% atau sekitar 7.919 megawat (MW). Audit juga menunjukkan 166 proyek pengadaan listrik dalam program FTP meninggalkan masalah besar. Diantaranya banyak gardu listrik yang tidak terpakai dan pembangunan jaringan mandek karena terhambat pembebesan lahan.
Lalu ada 77 jaringan konstruksi dan gardu listrik yang terhambat pembebasan lahan. Lalu 22 kontrak transmisi dan gardu belum dimanfaatkan Karena belum ada interkoneksi. Proyek bernilai Rp. 6,5 triliun itu bisa dikatakan mangkrak.
Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli mengakui program kelistrikan masih banyak kendala. Salah satunya banyak perusahaan rekanan yang tidak kompeten, sehingga setelah mendapat izin, izin itu ditawarkan ke pihak ketiga. Persoalan lain adalah tanah. Walau Pemda mengeluhkan kurangnya pasokan listrik namun tidak mau bekerjasama pengadaan lahan. “Mereka tak membantu,” katanya. Rizal mengatakan proyek listrik 35.000 MW terlalu ambisius. Menurutnya target realistis adalah 17.000 MW-18.000 MW.
Direktur perencanaan korporat PT Perusahaan Listrik Negara, Nicke Widyawati belum mengetahui detail audit BPK. “Kami akan jalankan hasil dan rekomendasi audit itu,” katanya.
Sumber: Harian Kontan 1 Juni 2016
Penulis : Handoyo
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar