Dua program pemerintah akan didanai dengan DKE

JAKARTA. Mulai pertengahan tahun ini pemerintah akan memungut Dana Ketahanan Energi (DKE) sekaligus mengalokasikan penggunaan dananya.

Alokasi anggaran DKE di dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2016 sebesar Rp 1,6 triliun.

Rencananya, anggaran Dana Ketahanan Energi itu akan digunakan untuk dua keperluan. Pertama, untuk penyediaan dana penyangga energi sebesar Rp 800 miliar. Kedua, untuk cadangan bahan bakar minyak (BBM) pemerintah sebesar Rp 800 miliar.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengungkapkan rancangan anggaran itu kini masih belum final. “Saat ini masih dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” ungkapnya, Senin (6/6).

Namun, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menilai, alokasi anggaran DKE ini belum ideal. Sebab, banyak kegiatan yang perlu didanai dengan anggaran DKE.

Sudirman mencontohkan, kebutuhan dana untuk membangun strategic stock BBM mencapai Rp 23 triliun untuk lima tahun. “Belum untuk insentif sumber energi terbarukan, membangun listrik di daerah tertinggal dan lain-lain,” ungkapnya.

Meski begitu, Sudirman mengapresiasi alokasi anggaran DKE yang akan digelontorkan mulai tahun ini. Sebab, dengan dana ini pemerintah bisa membiayai berbagai program untuk ketahanan energi.

Catatan saja, sejak akhir tahun lalu pemerintah berniat untuk memungut Dana Ketahanan Energi. Rencananya, pungutan Dana Ketahanan Energi ini akan dikenakan kepada konsumen pengguna akhir BBM, baik BBM subsidi maupun non subsidi.

Nantinya, dana yang terkumpul akan digunakan untuk membangun dan mengembangkan energi terbarukan.

Pemerintah bahkan telah menentukan rencana besaran pungutan Dana Ketahanan Energi yang akan diterapkan. Yakni sebesar Rp 200 per liter untuk setiap penjualan premium dan Rp 300 per liter untuk solar.

Pemerintah juga telah menghitung potensi penerimaan Dana Ketahanan Energi Rp 16 triliun pada tahun 2016.

Sedianya, pungutan ini akan mulai diberlakukan mulai 5 Januari 2016. Namun, rencana pungutan Dana Ketahanan Energi menuai pro dan kontra. Sehingga pemerintah memutuskan untuk menunda pemberlakuan pungutan dana ketahanan energi.

Peraturan Pemerintah Nomor 79/2014 tentang Kebijakan energi Nasional dinilai tak tepat menjadi landasan hukum. Kini pemerintah memungut DKE melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak di RAPBNP 2016.

Sumber: Harian Kontan, 7 Juni 2016

Penulis : Agus Triyono

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar