RUU pengampunan pajak dibahas tertutup berpotensi jadi bola liar

26Merdeka.com – Panitia Kerja atau Panja DPR melakukan pembahasan rancangan undang-undang pengampunan pajak secara tertutup. Wajar jika ini menimbulkan kecurigaan publik.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengungkapkan pengampunan pajak merupakan isu sensitif. Sehingga pemerintah dan DPR harus membuka saluran untuk publik melakukan kontrol.

“Meskipun persidangan Panja DPR menurut tata tertib berlangsung tertutup, diharapkan DPR dan Pemerintah dapat melaksanakan rapat secara terbuka demi transparansi dan akuntabilitas,” katanya dalam siaran pers, Senin (6/6).

Menurutnya, aroma tak sedap mewarnai pembahasan regulasi yang berjalan tertutup. Ini berpotensi menjadi bola liar yang akan merusak kredibilitas program pengampunan pajak.

“Bahkan dapat dianggap menjustifikasi dugaan bahwa maksud dan tujuan pengampunan pajak ini tidak untuk kemaslahatan bangsa,” katanya.

Untuk itu Komisi Pemberantasan Korupsi diharapkan proaktif mengawal proses pembahasan RUU agar terjamin steril dari politik transaksional.

“Siapa pun yang mengambil keuntungan secara tidak bertanggung jawab selama pembahasan RUU Pengampunan Pajak harus ditindaklanjuti dengan hukuman berat.”

 

Sumber: http://www.pengampunanpajak.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pengampunan pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar