JAKARTA – Industri pakan ternak yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Makanan Ternak (GPMT) keberatan dengan pengenaan pajak pertambahan nilain (PPN) 10% untuk bahan pakan ternak impor. Bahan pakan impor ini terdiri dari jagung, gandum, bungkil, sekam, dedak, dan kedelai. Adapun kebijakan PPN ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 267/MPK.010/2015 tentang Pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ternak dan Bahan pakan Ternak.
Ketua GPMT Sudirman mendesak Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman segera menambahkan lampiran di PMK 267 dengan memasukkan bahan pakan ternak sebagai pengecualian dari pengenaan PPN 10%. Ia berharap lampiran tersebut segera dikirimkan ke Kementerian Keuangan. “Pengenaan PPN ini sudah berlaku dan bisa menaikkan harga pakan di pasar sebesar Rp 400 per kilogram (kg),” ujar Sudirman kepada KONTAN, Kamis (9/6). Ia menjelaskan, kenaikan harga pakan akan berdampak pada kenaikan harga pakan akan berdampak pada kenaikan harga produk peternakan seperti daging ayam dan telur di pasaran.
Sumber: Kontan, Jumat 10 Juni 2016
Penulis: Noverius Laoli
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar