Impor Gula Mentah 381.000 Ton Digantung

JAKARTA. Pemerintah tak kunjung menerbitkan izin impor gula mentah (raw sugar) sebanyak 381.000 ton untuk PT Perkebunan Nusantara (PTPN), Meski rencana impor itu sudah diputuskan pada 24 Mei 2016 lalu, pemeberian izin masih harus melalui rapat koordinasi.

Selain itu, impor gula ini belum mendapatkan lampu hijau dari Komisi Perindustrian dan Perdagangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mereka berpendapat, dengan masuknya gula mentah yang digunakan sebagai campuran gula tebu hasil produksi petani itu, harga di pasar akan masih terdistorsi.

Anggota Komisi VI DPR Aria Bima menilai karakteristik mesin-mesin pabrik gula yang dimiliki PTPN tidak akan mampu untuk mengolah gula di luar masa giling tebu. “Kalau raw sugar digiling bertepatan dengan masa panen, petani teriak. Tapi, kalau raw sugar digiling di luar musim, maka PTPN rugi,” kata Aria, kemarin (10/6).

Aria pun menyarankan, dilakukan perhitungan yang cermat serta mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam proses impor itu. Pemerintah juga harus memberikan jaminan, jika raw sugar yang diimpor ini akan meningkatkan kualitas rendemen gula petani seperti dijanjikan sebesar 8,5%.

Jangan sampai setelah diberikan izin impor dan dilakukan pengolahan namun hasilnya tetap tidak tercapai. “Kami mendesak pemerintah untuk tidak terburu-buru mengeluarkan izin impor gula mentah sebanyak 381.000 ton itu,” kata Rieke Diah Pitaloka, anggota Komisi VI DPR.

Ia juga mendesak kepada pemerintah agar neraca pergulaan nasional dapat diperbaiki datanya. Sehingga setiap pengambilan keputusan dpat lebih maksimal dampaknya. Selama ini, kata Diah, data produksi dan kebutuhan gula masih simpang siur.

Misalnya saja data Kementerian Pertanian menunjukkan bahwa stok gula tahun ini masih mencukupi yakni sebanyak 772.800 ton. Jumlah tersebut jauh diatas kebutuhan gula tahun ini yang diprediksi sekitar 544.500 ton.

Menanggapi hal tersebut, menteri Perdagangan Thomas Lembong mengatakan pihaknya menghormati masukan dari anggota dewan. Namun, kata dia, melihat tren harga gula di dunia yang mulai meningkat serta produksi yang menipis karena dampak El Nino dan banjir di sentra produksi gula dunia, membuat keputusan impor harus segera dikeluarkan.

Berdasarkan catatan Kementerian Perdagangan, sejak Januari 2016 hingga saat ini harga gula di pasar internasional sudah melonjak tinggi yakni mencapai 26%. “Memang tidak bisa terlalu lama kita menunda impor. Suatu saat dalam minggu berikut sudah harus ada keputusan,” kata Thomas.

Menurut Mendag, jika diizinkan, impor raw sugar dapat diolah setelah masa giling selesai, yakni sekitar Oktober 2016. Hasil giling itu bisa digunakan untuk awal tahun 2017 dan diharapkan mampu menurunkan harga gula.

Sumber: Harian Kontan, 11 Juni 2016

Penulis : Handoyo

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar