
JAKARTA. Para pebisnis keberatan dengan terbitnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6/2016 tentang Tunjuangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau Buruh di Perusahaan. Soalnya, industry harus sudah membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja yang baru bekerja minimal satu bulan.
Padahal, pengusaha biasa memberikan THR bagi pekerja yang bekerja minimal tiga bulan. “Saya tak setuju, karena tiga bulan adalah periodde pas pekerja mendapatkan THR. Kalau satu bulan diberikan, bulan kedua bisa keluar. Perusahaan bisa rugi. “tutur Anas Bahfen, Direktur PT Asia Pacific Investama Tbk kepada KONTAN, Selasa (14/6).
Meski kesal, Anas mengaku pasrah dan bakal mengikuti aturan tersebut. Yang jelas,a turan ini membuat beban perusahaan tekstil ini makin bertambah. Namun, ia tidak merinci angkanya.
Industri ritel juga mengaku pasrah dengan keluarnya aturan tersebut. “Pada dasarnya Hero Supermarket bakal comply dengan aturan tersebut. Tidak ada pilihan lain untuk menolak,” ucap Natalia Lusnita, General Manager Corporate Communication PT Hero Supermarket Tbk kepada KONTAN.
Menurut Natalia, beleid tersebut memang bisa membuat beban peritel ini bisa bertambah. Namun tidak terlalu besar. Soalnya jumlah karyawan anyar Hero Supermarket di periode saat ini tidak terlalu banyak. Lagi pula pembayaran THR tidak penuh, melainkan 1/12 dari gaji pekerja.
Apalagi Hero tahun lalu banyak menutup gerai. Kalau pun ada perekrutan karyawan, kebanyakn berasal dari internal perusahaan sendiri.
PT Indomarco Prismatama, pengelola ritel Indomaret juga bakal mengikuti aturan tersebut. Padahal, peritel ini kerap ekspansi menambah gerai. Bila ada tambahan satu gerai, Idnomaret rata-rata butuh karyawan anyar delapan sampai sepuluh karyawan.
Menurut Wiwiek Yusuf, Direktur Pemasaran PT Indomarco Prismatama, pihaknya sudah mempunyai system penggajian yang terencana sehingga bisa mengatasi aturan tersebut. “Kami sudah punya system penggajian yang terencana,” katanya.
Toh, pendapatan Indomarco periode menjelang Lebaran ini biasanya tumbuh 20% dari periode biasanya.
Sumber: Harian Kontan, 15 Juni 2016
Penulis : Elisabet Lisa Listiani
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar