Ditjen Pajak Wajibkan 2 Gijzeling Tiap KPP

JAKARTA. Untuk mendorong penerimaan pajak tahun ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tampak semakin gencar menindak kasus perpajakan. Cara terbaru, otoritas perpajakan ini akan memperkuat penyanderaan atau gijzeling kepada wajib pajak (WP) yang memiliki tunggakan pembayaran pajak dan sudah diputus pengadilan.

Bahkan Ditjen Pajak mewajibkan setiap Kantor Pajak Pratama (KPP) di semua daerah melakukan gijzeling minimal terhadap dua wajib pajak pada tahun ini. “Kami taksir nilai penerimaan negara dari gijzeling tahun ini di atas Rp 1 triliun,” ujar Direktur pemeriksaan dan penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji, Senin (20/6).

Hingga pertengahan Juni 2016, Ditjen Pajak sudah melakukan gijzeling kepada 25 wajib pajak. dari jumlah itu total penerimaan pajak yang telah dibayarkan sebesar Rp 106 miliar. Jumlah penerimaan itu akan semakin bertambah karena masih ada wajib pajak yang belum membayar tunggakan pajak.

Menurut Angin, wajib pajak tersebut sebetulnya mampu menyelesaikan tunggakannya. Sayang Angin tidak mau mengungkapkan nama-nama pengemplang pajak tersebut.

Angin bilang, dengan makin gencarnya penindakan, diharapkan target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp 1.360 triliun bisa tercapai. Apalagi dari target itu, hingga pertengahan Juni 2016 realisasinya baru mencapai Rp 413 triliun.

Sebab itu Ditjen Pajak juga memperkuat kerjasama dengan Polri dalam pelaksanaan penegakan hukum perpajakan. “Polri akan membantu penyidikan pajak mulai dari proses penyidikan hingga penagihan,” kata Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Yoga Saksama.

Yoga bilang, kesepakatan antara Ditjen Pajak dan Polri sebetulnya sudah dibuat sejak tahun 2012. Namun kerjasama itu belum rinci sehingga perlu dibuat pedoman kerjasama yang lebih teknis. Kerjasama dilakukan untuk mendorong efektivitas penegakan hukum bidang perpajakan.

Nota kesepahaman tentang kerjasama dengan kepolisian kembali disosialisasikan Senin (20/6) kemarin. Forum itu dihadiri oleh para Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) hingga KPP. Juga sejumlah petinggi kepolisian di satuan unit tingkat daerah, mulai dari Kepala Kepolisian Resort (Polres) hingga Polda Metro Jaya.

Mereka mendapat sosialisasi pedoman kerja dan implementasi kesepakatan teknis antara Ditjen Pajak dan Polri. Kabag Banops Rakorwas PPNS Bareskrim, Komisaris Besar (Kombes) Heru Sulistianto bilang, polisi siap melakukan pendampingan kepada petugas pajak ketika melakukan penagihan. Apalagi Ditjen Pajak merupakan salah satu institusi yang aktif dalam penegakan hukum. Pendampingan polisi ini dinilai sangat diperlukan, mengingat bulan lalu, dua aparat pajak di Sumatera Utara tewas karena berusaha menagih pajak.

Sumber: Harian Kontan 21 Juni 2016

Penulis: Asep Munazat Zatnika

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar