Pungutan Cukai Plastik Mulai Berlaku Juli 2016

JAKARTA – Pemerintah berharap bisa merealisasikan pengenaan cukai terhadap botol plastik kemasan mulai bulan depan. Optimisme pengenaan cukai baru itu dikatakan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Heru Pambudi. Alasanya kebijakan cukai botol plastik tinggal menunggu persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Heru yakin DPR akan menyetujui aturan tentang cukai plastik itu. “Itu mendesak, Indonesia masih kurang dalam penerimaan negara,” katanya, Kamis (23/6).

Oleh karena itu dalam waktu dekat, pihaknya akan menemui DPR untuk menetapkan cukai botol plastik tersebut. “Maksimal bulan Juli sudah disetujui oleh DPR, saat itu Ditjen Bea Cukai sudah siap melaksanakannya,” katanya. Semakin cepat kebijakan itu diberlakukan, maka target penerimaan cukai dari plastik kemasan sebesar Rp 1 triliun akan dapat tercapai.

Heru yakin target Rp 1 triliun akan tercapai jika pada Juli 2016 aturan itu sudah diterapkan. “Itu arahan dari pemerintah, kami sangat menyanggupi target ini,” ucapnya. Apalagi menurut Heru, target penerimaan dari cukai plastik sebesar Rp 1 triliun terbilang kecil. Jika kemudian cukai plastik berlaku selama setahun penuh, maka seharusnya targetnya akan lebih dari Rp 1 triliun. “Ini sebagai cara untuk  menekan penggunaan plastik yang merusak lingkungan,” katanya. Sebelumnya disebutkan, tarif cukai botol plastik tidak akan lebih dari Rp 200 per botol.

Sumber: Kontan, Jumat 24 Juni 2016

Penulis: Virdika Rizky Utama

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , ,

Tinggalkan komentar